
Kapolri Pimpin Sertijab Perwira Tinggi Polri di Mabes Polri
JAKARTA Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, memimpin langsung upacara serah terima
Nasional
SURABAYA -Komisi Kejaksaan (Komjak) telah mengirimkan tim supervisi ke Kejaksaan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses pengajuan kasasi setelah vonis bebas Ronald Tannur. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap putusan bebas yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan substantif dalam sistem peradilan pidana.
Menurut Komisioner Komjak, Nurokhman, putusan bebas yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya tidak mencerminkan keadilan secara menyeluruh. “Putusan bebas tersebut, menurut hemat kami, belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan substantif yang menjadi fundamental sistem peradilan pidana kita,” ujar Nurokhman dalam keterangannya pada Selasa (30/7).
Pengawasan dan Pendampingan KasasiTim supervisi yang dikirim oleh Komjak akan dipimpin oleh Komisioner Komjak, Diah Srikanti. Tim ini bertugas untuk memberikan pendampingan dalam penyusunan kasasi, memastikan bahwa memori kasasi disusun dengan argumentasi yuridis yang kokoh. Nurokhman menjelaskan bahwa tim akan fokus pada beberapa aspek penting dalam kasus ini, termasuk analisis barang bukti elektronik, hubungan antara perbuatan Ronald Tannur dan kematian kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, serta evaluasi upaya pertolongan yang dilakukan oleh Tannur.
Baca Juga:
“Tim akan melakukan pendampingan konstruktif guna memastikan memori kasasi disusun dengan argumentasi yuridis yang kokoh,” ungkap Nurokhman. Dia menilai bahwa landasan hukum dalam pengajuan kasasi akan sangat kuat, merujuk pada Pasal 244 KUHAP, Putusan MK Nomor 114/PUU-X/2012, dan Pasal 259 KUHAP.
Vonis Bebas Ronald TannurVonis bebas Ronald Tannur dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, pada Rabu (24/7) di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya. Hakim memutuskan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan. Ronald Tannur dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa yang sebelumnya menuntutnya dengan hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga:
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP (pembunuhan), Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan berat), Pasal 259 KUHP (menghalangi penegakan hukum), dan Pasal 351 ayat (1) KUHP (penganiayaan ringan).
Harapan KomjakKomjak berharap bahwa Mahkamah Agung akan mempertimbangkan kasasi ini secara bijaksana, dengan catatan memori kasasi yang dibangun di atas argumentasi yuridis yang solid dan bukti-bukti yang relevan. “Kami optimistis Mahkamah Agung akan mempertimbangkan kasasi ini secara bijaksana. Kami akan terus memantau proses ini, sembari tetap menghormati independensi JPU dalam menjalankan tugas profesionalnya,” tambah Nurokhman.
Dengan adanya tim supervisi, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel, serta memastikan bahwa keadilan dapat tercapai sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
(N/014)
JAKARTA Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, memimpin langsung upacara serah terima
NasionalJAMBI Dalam rangka berbagi kebaikan dan keberkahan selama bulan suci Ramadhan, Bidhumas Polda Jambi melaksanakan kegiatan pembagian takjil
NasionalJOMBANG Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, melakukan safari Ramadan 2025 d
AgamaMEDAN Kelompok Sadar (Pokdar) Kamtibmas Bhayangkara melakukan giat sosial dengan membagikan takjil ke pengendara melintas serta masyarakat
NasionalMEDAN Dalam rangka menyambut keberkahan bulan Ramadhan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Kanwil Ditjenpas Sumut kembali menggelar
NasionalPADANGSIDIMPUAN Sebuah tragedi banjir bandang yang melanda Kota Padangsidimpuan dan sekitarnya pada Jumat malam (13/3/2025) menelan korban
PeristiwaLANGKAT Dalam upaya meningkatkan kualitas pelajar dan mendukung visi Presiden Prabowo Subianto dalam mencetak Generasi Emas 2045, Komunitas
AgamaBATU BARA Lapas Labuhan Ruku menerima kunjungan kasat Binmas (Pembinaan Masyarakat) Polres Batubara pada hari Jumat(14/3). Kunjungan Kasat
NasionalSUMUT Jadwal imsak dan waktu berbuka puasa sangat penting bagi umat Muslim di bulan Ramadan 1446 H. Berikut ini adalah jadwal imsak dan buk
AgamaMEDAN Dalam semangat bulan suci Ramadhan, Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, Kanwil Ditjenpas Sumut, menunjukkan kepeduli
Agama