BREAKING NEWS
Sabtu, 15 Maret 2025

Komjak Kirim Tim Supervisi ke Kejaksaan Negeri Surabaya untuk Kawal Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur

BITVonline.com - Selasa, 30 Juli 2024 03:57 WIB
20 view
Komjak Kirim Tim Supervisi ke Kejaksaan Negeri Surabaya untuk Kawal Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SURABAYA  -Komisi Kejaksaan (Komjak) telah mengirimkan tim supervisi ke Kejaksaan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses pengajuan kasasi setelah vonis bebas Ronald Tannur. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap putusan bebas yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan substantif dalam sistem peradilan pidana.

Menurut Komisioner Komjak, Nurokhman, putusan bebas yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya tidak mencerminkan keadilan secara menyeluruh. “Putusan bebas tersebut, menurut hemat kami, belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan substantif yang menjadi fundamental sistem peradilan pidana kita,” ujar Nurokhman dalam keterangannya pada Selasa (30/7).

Pengawasan dan Pendampingan Kasasi

Tim supervisi yang dikirim oleh Komjak akan dipimpin oleh Komisioner Komjak, Diah Srikanti. Tim ini bertugas untuk memberikan pendampingan dalam penyusunan kasasi, memastikan bahwa memori kasasi disusun dengan argumentasi yuridis yang kokoh. Nurokhman menjelaskan bahwa tim akan fokus pada beberapa aspek penting dalam kasus ini, termasuk analisis barang bukti elektronik, hubungan antara perbuatan Ronald Tannur dan kematian kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, serta evaluasi upaya pertolongan yang dilakukan oleh Tannur.

Baca Juga:

“Tim akan melakukan pendampingan konstruktif guna memastikan memori kasasi disusun dengan argumentasi yuridis yang kokoh,” ungkap Nurokhman. Dia menilai bahwa landasan hukum dalam pengajuan kasasi akan sangat kuat, merujuk pada Pasal 244 KUHAP, Putusan MK Nomor 114/PUU-X/2012, dan Pasal 259 KUHAP.

Vonis Bebas Ronald Tannur

Vonis bebas Ronald Tannur dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, pada Rabu (24/7) di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya. Hakim memutuskan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan. Ronald Tannur dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa yang sebelumnya menuntutnya dengan hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga:

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP (pembunuhan), Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan berat), Pasal 259 KUHP (menghalangi penegakan hukum), dan Pasal 351 ayat (1) KUHP (penganiayaan ringan).

Harapan Komjak

Komjak berharap bahwa Mahkamah Agung akan mempertimbangkan kasasi ini secara bijaksana, dengan catatan memori kasasi yang dibangun di atas argumentasi yuridis yang solid dan bukti-bukti yang relevan. “Kami optimistis Mahkamah Agung akan mempertimbangkan kasasi ini secara bijaksana. Kami akan terus memantau proses ini, sembari tetap menghormati independensi JPU dalam menjalankan tugas profesionalnya,” tambah Nurokhman.

Dengan adanya tim supervisi, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel, serta memastikan bahwa keadilan dapat tercapai sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Kapolri Pimpin Sertijab Perwira Tinggi Polri di Mabes Polri
Bidhumas Polda Jambi Bagikan Takjil untuk Masyarakat di Bulan Ramadhan
Bahlil Lahadalia Safari Ramadan 2025 ke Ponpes Tebuireng Jombang, Perkuat Silaturahmi antara Umaro dan Ulama
Pokdarkamtibmas Bhayangkara Sumut Serta Jajaran Bagikan Takjil 700 Nasi Bungkus
Rutan Kelas I Medan Bagikan 300 Paket Takjil Untuk Masyarakat, Berbagi Kebaikan di Bulan Ramadhan
Mayat Laki-Laki Ditemukan Terhimpit Batang Pohon Setelah Banjir Bandang di Padang Sidempuan!
komentar
beritaTerbaru