BREAKING NEWS
Sabtu, 15 Maret 2025

Usai Diperiksa Penyidik KPK, Walkot Semarang Mbak Ita: Mohon Doanya

BITVonline.com - Kamis, 01 Agustus 2024 05:38 WIB
6 view
Usai Diperiksa Penyidik KPK, Walkot Semarang Mbak Ita: Mohon Doanya
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SEMARANG –Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab dipanggil Mbak Ita, telah menyelesaikan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih 2,5 jam tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis pagi, 1 Agustus 2024.

Mbak Ita terlihat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 11.35 WIB setelah menjalani pemeriksaan. Sebelumnya, ia tiba di gedung pada pukul 08.59 WIB untuk memenuhi panggilan KPK.

“Saya hari ini memenuhi panggilan yang harusnya hari Selasa, karena ada kegiatan paripurna yang harus dihadiri kepala daerah. Jadi hari ini saya memenuhi panggilan dan Alhamdulillah sudah sesuai prosedur, dan mohon doanya saja,” kata Mbak Ita saat meninggalkan gedung KPK.

Baca Juga:

Mbak Ita enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan. Ia hanya meminta doa agar proses hukum dapat berjalan dengan baik.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah melaksanakan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Penggeledahan tersebut berlangsung dari 17 hingga 25 Juli 2024 dan menyasar berbagai lokasi, termasuk rumah pribadi, kantor dinas, kantor swasta, serta beberapa kantor di daerah sekitarnya seperti Kudus dan Salatiga.

Baca Juga:

“Tessa Mahardhika Sugiarto, juru bicara KPK, menjelaskan bahwa tim penyidik telah menggeledah 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, DPRD Jawa Tengah, tujuh kantor swasta, dan dua kantor pihak lainnya,” ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus ini. Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen-dokumen APBD 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan dinas, catatan tangan, serta uang tunai sekitar Rp1 miliar dan 9.650 euro. Selain itu, barang bukti lainnya yang turut diamankan adalah handphone, laptop, media penyimpanan, dan puluhan unit jam tangan.

“Penggeledahan ini juga mencakup barang bukti berupa dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan APBD dan pengadaan di masing-masing dinas serta beberapa item barang yang diduga terkait dengan perkara ini,” tambah Tessa.

Proses penyidikan kasus ini masih berlanjut, dan KPK terus mendalami berbagai aspek terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Kapolri Pimpin Sertijab Perwira Tinggi Polri di Mabes Polri
Bidhumas Polda Jambi Bagikan Takjil untuk Masyarakat di Bulan Ramadhan
Bahlil Lahadalia Safari Ramadan 2025 ke Ponpes Tebuireng Jombang, Perkuat Silaturahmi antara Umaro dan Ulama
Pokdarkamtibmas Bhayangkara Sumut Serta Jajaran Bagikan Takjil 700 Nasi Bungkus
Rutan Kelas I Medan Bagikan 300 Paket Takjil Untuk Masyarakat, Berbagi Kebaikan di Bulan Ramadhan
Mayat Laki-Laki Ditemukan Terhimpit Batang Pohon Setelah Banjir Bandang di Padang Sidempuan!
komentar
beritaTerbaru