BREAKING NEWS
Sabtu, 15 Maret 2025

Pilu Ayah Balita Korban Penganiayaan di Daycare Depok: Kaki Anak Saya Miring

BITVonline.com - Kamis, 01 Agustus 2024 10:38 WIB
2 view
Pilu Ayah Balita Korban Penganiayaan di Daycare Depok: Kaki Anak Saya Miring
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Depok -Seorang balita berusia dua tahun menjadi korban penganiayaan di Wensen School, sebuah daycare di Cimanggis, Depok. Kejadian ini terungkap setelah rekaman video penganiayaan beredar di media sosial, memperlihatkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Meita Irianty, pemilik daycare tersebut.

Ayah korban, Arif Muammar Hidayat, mengungkapkan keterkejutannya saat pertama kali mengetahui anaknya menjadi korban penganiayaan. Arif mengaku melihat video tersebut dan merasa sangat syok. Dia merasa harapannya agar anaknya mendapatkan pendidikan yang baik dan perlakuan yang layak di daycare itu malah berbalik dengan tindakan kekerasan yang dialami anaknya.

“Setiap hari kita bangun, mandikan, dan siapkan makan untuk anak kami. Setiap Senin sampai Jumat, kami antarkan anak kami ke Wensen School untuk mendapatkan pendidikan yang baik dan diperlakukan dengan baik. Namun, apa yang kami temukan justru sebaliknya,” kata Arif dengan mata berkaca-kaca ketika ditemui di Bareskrim Polri pada Kamis (1/8/2024).

Baca Juga:

Menurut Arif, dari rekaman video yang beredar, tampak kaki anaknya diinjak oleh pelaku. Hal tersebut mengakibatkan kaki kanan anaknya tidak bisa diluruskan seperti kaki kiri. Arif mengaku sangat khawatir akan adanya kelainan pada anaknya akibat penganiayaan tersebut. “Satu kaki lurus, satu kaki miring. Ketika dia merangkak, kakinya terlihat berbeda. Kami sangat curiga ada yang tidak beres,” ucapnya.

Arif kini masih menunggu hasil pemeriksaan medis anaknya. Dia berharap penganiayaan yang dilakukan pelaku tidak berdampak buruk bagi kondisi fisik anaknya. “Secara sekilas tampak normal, tapi kami belum mengetahui hasil rekam medis secara menyeluruh,” tambahnya.

Baca Juga:

Pihak kepolisian telah menetapkan Meita Irianty sebagai tersangka dalam kasus ini. Meita dihadirkan oleh Polres Depok dalam konferensi pers pada Kamis (1/8/2024), terkait kasus penganiayaan dua balita di daycare Wensen School. Meita dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kasus ini telah menarik perhatian publik, menyoroti pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak di lembaga pendidikan dan perawatan anak. Dengan pelaku yang telah ditangkap, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan anak-anak lain dapat terlindungi dari tindakan kekerasan serupa.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Kapolri Pimpin Sertijab Perwira Tinggi Polri di Mabes Polri
Bidhumas Polda Jambi Bagikan Takjil untuk Masyarakat di Bulan Ramadhan
Bahlil Lahadalia Safari Ramadan 2025 ke Ponpes Tebuireng Jombang, Perkuat Silaturahmi antara Umaro dan Ulama
Pokdarkamtibmas Bhayangkara Sumut Serta Jajaran Bagikan Takjil 700 Nasi Bungkus
Rutan Kelas I Medan Bagikan 300 Paket Takjil Untuk Masyarakat, Berbagi Kebaikan di Bulan Ramadhan
Mayat Laki-Laki Ditemukan Terhimpit Batang Pohon Setelah Banjir Bandang di Padang Sidempuan!
komentar
beritaTerbaru