BREAKING NEWS
Sabtu, 15 Maret 2025

Densus 88 Ungkap Cara Pelajar Terduga Teroris Merakit Bom dan Kesiapan Aksi di Malang

BITVonline.com - Sabtu, 03 Agustus 2024 04:54 WIB
2 view
Densus 88 Ungkap Cara Pelajar Terduga Teroris Merakit Bom dan Kesiapan Aksi di Malang
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MALANG –Densus 88 Antiteror Polri mengungkapkan rincian terkait penangkapan HOK, seorang pelajar berusia 19 tahun yang diduga terlibat dalam perencanaan aksi terorisme di Kota Batu, Jawa Timur. Penangkapan HOK, yang dilakukan pada 31 Juli 2024, mengungkapkan penggunaan teknologi dan bahan peledak yang sangat berbahaya dalam rencana teror tersebut.

Juru Bicara Densus 88, Kombes Aswin Siregar, menjelaskan bahwa HOK mempelajari teknik merakit bom melalui internet. “Tersangka belajar merakit bom melalui website tertentu dan media sosial,” ujar Aswin dalam keterangannya pada Jumat malam, 2 Agustus 2024.

Persiapan dan Bahan Peledak

Sebelum melakukan aksi yang direncanakan, HOK sudah menyiapkan berbagai bahan peledak. Kombes Aswin menambahkan, “Kami menemukan cairan kimia yang sering digunakan dalam pembuatan bom serta sejumlah gotri untuk meningkatkan daya rusak bom.”

Baca Juga:

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyebutkan bahwa HOK berencana melakukan bom bunuh diri menggunakan bahan peledak jenis TATP (Triaceton Triperoxide), yang dikenal sebagai ‘Mother of Satan’ karena daya ledaknya yang sangat tinggi. “HOK berencana menggunakan TATP untuk menyerang dua rumah ibadah di Malang, Jawa Timur,” jelas Trunoyudo.

Penggunaan Teknologi dan Penanganan Aksi Teror

HOK menggunakan teknologi dan informasi dari internet untuk merancang bom tersebut. Densus 88 juga menyita sejumlah barang seperti ketapel, jarum kuning, suntikan, dan gotri dari tas hitam yang dimiliki HOK, yang semua ini merupakan bagian dari persiapan untuk aksi teror.

Baca Juga:

Dari hasil pemeriksaan sementara, HOK diketahui merupakan simpatisan dari jaringan teroris Daulah Islamiyah, yang juga berafiliasi dengan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Penangkapan ini berhasil mencegah potensi serangan yang bisa mengakibatkan banyak korban jiwa.

Tindakan Hukum

HOK saat ini telah diamankan dan dijerat dengan pasal 15 jo pasal 7 dan atau pasal 9 Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2003, yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Densus 88 dan pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait kasus ini untuk memastikan tidak ada keterlibatan jaringan teroris lainnya dan untuk memastikan keamanan masyarakat.

Dengan berhasilnya penangkapan ini, diharapkan masyarakat bisa lebih waspada dan pihak berwenang dapat mencegah aksi teror di masa depan.

(N/014)

beritaTerkait
Kapolri Pimpin Sertijab Perwira Tinggi Polri di Mabes Polri
Bidhumas Polda Jambi Bagikan Takjil untuk Masyarakat di Bulan Ramadhan
Bahlil Lahadalia Safari Ramadan 2025 ke Ponpes Tebuireng Jombang, Perkuat Silaturahmi antara Umaro dan Ulama
Pokdarkamtibmas Bhayangkara Sumut Serta Jajaran Bagikan Takjil 700 Nasi Bungkus
Rutan Kelas I Medan Bagikan 300 Paket Takjil Untuk Masyarakat, Berbagi Kebaikan di Bulan Ramadhan
Mayat Laki-Laki Ditemukan Terhimpit Batang Pohon Setelah Banjir Bandang di Padang Sidempuan!
komentar
beritaTerbaru