BREAKING NEWS
Sabtu, 15 Maret 2025

Densus 88 Temukan Bahan Peledak dan Gotri dalam Penggeledahan Rumah Tersangka Terorisme di Malang

BITVonline.com - Sabtu, 03 Agustus 2024 07:55 WIB
4 view
Densus 88 Temukan Bahan Peledak dan Gotri dalam Penggeledahan Rumah Tersangka Terorisme di Malang
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MALANG -Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah melakukan penggeledahan di rumah HOK (19), seorang tersangka terorisme, di Kota Batu, Malang, pada Sabtu (3/8/2024). Dalam operasi tersebut, aparat menemukan sejumlah bahan peledak dan barang bukti lainnya, termasuk toples berisi gotri, yang diduga akan digunakan untuk meningkatkan daya rusak bom rakitan yang direncanakan oleh pelaku.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar, menjelaskan bahwa penggeledahan di tempat tinggal HOK mengungkapkan adanya bahan peledak serta gotri yang ditemukan dalam beberapa toples. “Dalam penggeledahan juga ditemukan beberapa toples berisi gotri,” kata Aswin dalam keterangannya di Jakarta.

Aswin menjelaskan bahwa gotri tersebut diduga akan digunakan oleh pelaku untuk dimasukkan ke dalam bom rakitan. “Gotri ini biasanya digunakan sebagai enhancement atau untuk menambah daya rusak dari bom yang dibuat tersebut,” tambahnya.

Baca Juga:

Penangkapan HOK dilakukan pada Rabu, 31 Juli 2024, sekitar pukul 19.15 WIB, di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang, Jawa Timur. Setelah penangkapan, Densus 88 langsung melanjutkan dengan penggeledahan di rumah tersangka dan melakukan pemeriksaan intensif untuk mengembangkan jaringannya.

Densus 88 juga menyita sejumlah barang bukti berupa bahan kimia peledak dari lokasi penangkapan. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku berniat melakukan aksi teror bom bunuh diri menggunakan bahan peledak jenis Triaceton Triperoxide (TATP). TATP adalah bahan peledak yang dikenal sangat berbahaya dan sering digunakan dalam berbagai serangan teror.

Baca Juga:

HOK kini menghadapi dakwaan melanggar Pasal 15 Jo Pasal 7 dan/atau Pasal 9 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada anggota jaringan teroris lainnya yang terlibat serta untuk mencegah potensi ancaman teror lebih lanjut.

Operasi ini menegaskan komitmen Densus 88 dalam memberantas terorisme dan menjaga keamanan nasional dari ancaman teror yang mengancam keselamatan masyarakat. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang dapat berhubungan dengan terorisme kepada pihak berwenang.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Kapolri Pimpin Sertijab Perwira Tinggi Polri di Mabes Polri
Bidhumas Polda Jambi Bagikan Takjil untuk Masyarakat di Bulan Ramadhan
Bahlil Lahadalia Safari Ramadan 2025 ke Ponpes Tebuireng Jombang, Perkuat Silaturahmi antara Umaro dan Ulama
Pokdarkamtibmas Bhayangkara Sumut Serta Jajaran Bagikan Takjil 700 Nasi Bungkus
Rutan Kelas I Medan Bagikan 300 Paket Takjil Untuk Masyarakat, Berbagi Kebaikan di Bulan Ramadhan
Mayat Laki-Laki Ditemukan Terhimpit Batang Pohon Setelah Banjir Bandang di Padang Sidempuan!
komentar
beritaTerbaru