Oknum Polisi di Sergai Tersangka Penipuan Masuk Akpol Rp 1,3 M

Kisah penipuan ini bermula dari perkenalan antara korban dan pelaku pada 25 Agustus 2023 melalui perantara Iptu Supriadi, yang bertugas di Polres Sergai. Nina Wati kemudian menjanjikan agar anak korban bisa menjadi anggota polisi dengan imbalan uang sebesar Rp 500 juta. Korban yang terpedaya pun mentransfer uang tersebut secara bertahap, diharapkan anaknya bisa masuk ke kepolisian.

Namun, setelah beberapa waktu berlalu, terbukti bahwa janji itu hanyalah ilusi. Anak korban tidak lulus seleksi brigadir kepolisian. Tanpa menghiraukan kegagalan sebelumnya, Nina Wati malah menawarkan agar anak korban bisa masuk ke Akademi Kepolisian (Akpol) dengan imbalan Rp 1,2 miliar. Akibatnya, total uang yang diberikan korban kepada pelaku mencapai Rp 1,3 miliar.

Ketika akhirnya terungkap bahwa anak korban tidak lulus seleksi Akpol juga, korban pun melapor ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024. Setelah proses penyelidikan yang melibatkan 16 saksi, Nina Wati ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.

Kendati demikian, Sumaryono mengungkapkan bahwa ada empat laporan polisi serupa yang diterima terkait dengan kasus yang dilakukan oleh Nina Wati. Kasus-kasus serupa ini juga melibatkan penipuan dengan modus menjanjikan masuk TNI atau Polri. Polda Sumut berencana untuk terus mengembangkan kasus-kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban yang terkena iming-iming palsu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *