MEDAN -Polda Sumatera Utara (Sumut) tengah mengalami gejolak setelah menetapkan seorang personel Polres Serdang Bedagai (Sergai) bernama Iptu Supriadi sebagai tersangka dalam kasus penipuan masuk polisi senilai Rp 1,3 miliar. Namun, teguran tak ada guna ketika Supriadi melarikan diri sebelum penangkapannya.
Kombes Sumaryono, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, mengungkapkan bahwa Supriadi telah kabur dari kejaran pihak berwajib. “Dia kabur,” ujar Sumaryono dengan nada kecewa, tanpa merinci tanggal penetapan Supriadi sebagai tersangka.
Keputusan menetapkan Supriadi sebagai tersangka menimbulkan kehebohan, terutama karena kasus tersebut telah melibatkan seorang wanita bernama Nina Wati sebelumnya. Nina Wati, yang berasal dari Kabupaten Deli Serdang, ditangkap karena melakukan penipuan senilai Rp 1,3 miliar terhadap seorang warga Kabupaten Sergai, Afnir, dengan modus janji bisa membantu anak korban masuk ke polisi.