Ojol Tertangkap Karena Dugaan Kepemilikan Narkoba, Polisi Dalami Perannya Dalam Jaringan Penyalahgunaan

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 sub Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. Dia ditahan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Penangkapan ini menunjukkan peran yang penting dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di masyarakat. Dengan mengungkap jaringan penyalahgunaan narkoba melalui media sosial, pihak kepolisian berharap dapat membawa keadilan dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *