Terkait asal barang haram tersebut, polisi sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Menurut keterangan yang diungkapkan oleh Kapolsek, dugaan sementara menunjukkan bahwa pelaku memperoleh sabu tersebut melalui undian giveaway yang dipromosikan oleh sebuah akun media sosial Instagram. “Kami menduga akun tersebut digunakan untuk jual beli narkoba,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan bahwa pelaku sering kali melakukan transaksi narkoba melalui akun tersebut. Pihak kepolisian juga mencurigai bahwa lokasi penangkapan sering digunakan sebagai tempat transaksi oleh para pengedar narkoba. Hal ini membuat masyarakat sekitar resah karena adanya aktivitas yang mencurigakan di sekitar Gang Permata.