OJK Beri Tenggat Waktu: BPR Diminta Penuhi Modal Inti Rp 6 Miliar Sebelum 2024 Berakhir

BITVONLINE.COM –Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggarisbawahi urgensi bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) untuk segera memenuhi modal inti minimum sebesar Rp 6 miliar sebelum 31 Desember 2024, sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 5 Tahun 2015. Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, yang dipimpin oleh Eddy Manindo Harahap, menekankan bahwa tenggat waktu telah diberikan selama sembilan tahun kepada BPR untuk memenuhi ketentuan tersebut, namun masih ada sejumlah lembaga keuangan yang belum memenuhinya.

Menurut Eddy, dalam sebuah Focus Group Discussion OJK dengan redaktur media massa di Batam pada Sabtu (8/6), mereka telah memberikan deadline hingga akhir tahun 2024 bagi BPR dan hingga akhir tahun 2025 bagi BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) untuk memenuhi modal inti sebesar Rp 6 miliar. Namun, Eddy menyayangkan bahwa ketentuan yang telah dikeluarkan sejak tahun 2015 ini belum dipenuhi sepenuhnya oleh semua BPR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *