JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengonfirmasi adanya kerja sama antara PT Inclusive Finance Group (Danacita) dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) terkait fasilitas pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari program yang dilakukan oleh Danacita dengan beberapa universitas lainnya dalam memberikan fasilitas pinjaman daring kepada mahasiswa.
Dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa, Mahendra Siregar menyatakan bahwa OJK telah memanggil Danacita untuk memberikan penjelasan terkait kerja sama ini pada tanggal 26 Januari 2024. Hingga saat ini, OJK sedang melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan tidak adanya pelanggaran dalam kerja sama ini.