Post Views: 160
DEN HAAG -Nikaragua mengajukan gugatan terhadap Jerman ke Mahkamah Internasional (ICJ) atas tuduhan memfasilitasi “genosida” yang dilakukan Israel di Jalur Gaza. Gugatan ini menyoroti bantuan finansial dan militer yang diberikan Jerman kepada Tel Aviv, serta penangguhan pendanaan bagi badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA).
Dilansir dari AFP dan Reuters pada Sabtu (2/3/2024), Nikaragua menuntut ICJ untuk mengambil tindakan darurat yang mengharuskan Jerman untuk menghentikan bantuan militer kepada Israel. Biasanya, ICJ menetapkan tanggal sidang terhadap permintaan tindakan darurat dalam hitungan minggu setelah gugatan diajukan.
Berita Terkait