BREAKING NEWS
Kamis, 13 Februari 2025

Situs Resmi DPR RI Tidak Dapat Diakses: Apakah Ada Hubungan Dengan Pembatalan Pengesahan Revisi UU Pilkada?

BITVonline.com - Jumat, 23 Agustus 2024 02:50 WIB
3 view
Situs Resmi DPR RI Tidak Dapat Diakses: Apakah Ada Hubungan Dengan Pembatalan Pengesahan Revisi UU Pilkada?
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengalami gangguan teknis yang mengakibatkan situs tersebut tidak dapat diakses oleh publik. Pengunjung situs DPR.go.id disambut dengan pesan ‘Under Maintenance’ dan kemudian ‘Page Not Found’ saat mencoba mengakses berbagai halaman di situs tersebut. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran dan spekulasi di kalangan masyarakat, terutama setelah pembatalan pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada pada Kamis (22/8) kemarin.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari DPR RI terkait gangguan teknis yang terjadi pada situs mereka. Upaya untuk mengakses situs melalui berbagai perangkat dan jaringan internet terus menerus menunjukkan bahwa situs tersebut memang tidak dapat diakses. Pesan yang muncul di situs juga menyatakan, “Ditemukan kesalahan! URL yang diminta tidak ditemukan di server ini.” Hal ini semakin memperkuat kesan bahwa ada masalah teknis yang perlu segera ditangani.

Baca Juga:

Ketidakmampuan untuk mengakses situs DPR RI ini kebetulan terjadi tepat setelah pembatalan pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada, sebuah langkah yang mengundang perhatian luas. Pada Kamis, DPR RI membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada yang sebelumnya menjadi topik hangat. Rapat paripurna DPR tidak mencapai kuorum, sehingga pengesahan revisi yang telah menjadi perhatian publik terpaksa dibatalkan. Keputusan ini mengembalikan dua pasal kontroversial dari hasil revisi sebelumnya, yakni mengenai ambang batas (threshold) dan batas usia calon kepala daerah, ke dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70.

Baca Juga:

Dengan pengembalian pasal-pasal tersebut, persyaratan untuk pendaftaran Pilkada 2024 tetap mengikuti ketentuan sebelumnya yang tidak mengacu pada hitungan jumlah kursi DPRD. Selain itu, batas usia calon untuk maju sebagai calon Gubernur tetap ditetapkan pada usia 30 tahun pada saat penetapan calon. Kebijakan ini tentunya memengaruhi dinamika dan persiapan politik menjelang pemilihan kepala daerah mendatang.

Belum ada konfirmasi resmi mengenai apakah gangguan pada situs DPR RI ini memiliki hubungan langsung dengan keputusan kontroversial terkait revisi UU Pilkada atau jika ada faktor teknis lain yang menyebabkan masalah ini. Para pejabat DPR RI dan tim teknis situs diharapkan segera memberikan klarifikasi mengenai situasi ini untuk meredakan kekhawatiran publik dan memastikan transparansi informasi.

Seiring dengan menunggu penjelasan lebih lanjut, masyarakat diharapkan untuk tetap mengikuti perkembangan terbaru melalui saluran berita resmi dan media sosial DPR RI. Kejelasan tentang status situs dan alasan dibalik gangguan ini akan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi legislatif dan memastikan informasi yang akurat dan tepat waktu.

Dengan situasi ini, penting bagi semua pihak untuk bersabar dan terus memantau perkembangan selanjutnya dari DPR RI. Apakah gangguan teknis ini hanya kebetulan atau ada faktor lain yang mempengaruhinya, hanya waktu yang akan menjawab.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Puluhan Nakes Tagih Ganti Rugi di Kantor BPBD Nias Selatan
Rapat POKIR DPRD Nias Utara, Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2026
Visi Misi Nias Utara Tanggungjawab Seluruh Aparatur Daerah
Gagal SNBP, Siswa dan Orangtua SMKN 10 Medan Gelar Aksi Demo
Menkes Budi Gunadi Sadikin: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Bisa Dihindari, Masyarakat Miskin Tetap Dijamin PBI
Jalur Wisata Gunung Bromo Kembali Normal Setelah Tertutup Longsor
komentar
beritaTerbaru