
Lansia Tewas di Pelabuhan Muara Baru: Polisi Dugakan Serangan Jantung Sebagai Penyebab
JAKARTA UTARA Seorang pria lansia, Arifin Yahya (67), ditemukan tewas di atas sepeda motornya yang terperosok ke dalam air di belakang Tran
Peristiwa
ISRAEL -Agnes Callamard, Sekretaris Jenderal Amnesty International, mengecam keras serbuan militer Israel ke kantor biro Al Jazeera di Ramallah, Tepi Barat yang diduduki Israel. Dalam wawancara dengan Al Jazeera, Callamard menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan contoh nyata dari upaya penyensoran dan pelanggaran kebebasan pers. “Ini adalah contoh pelanggaran kebebasan pers dan bagaimana Israel mencegah seluruh dunia untuk mengakses informasi penting,” ujar Callamard dengan nada prihatin.
Serangan terhadap kebebasan pers ini, menurut Callamard, hanya menambah daftar panjang pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap jurnalis, terutama di wilayah konflik seperti Gaza. Ia mencatat, bahwa dalam beberapa tahun terakhir, lebih banyak jurnalis yang terbunuh di Gaza dibandingkan dengan konflik-konflik lainnya. Israel terus berupaya membungkam media yang melaporkan situasi di wilayah-wilayah yang berada di bawah pendudukan atau serangan militernya.
Kebebasan Pers yang TerancamKasus penyitaan peralatan di kantor Al Jazeera bukanlah satu-satunya insiden. Kantor berita Amerika Serikat, Associated Press (AP), juga pernah mengalami hal serupa ketika Kementerian Komunikasi Israel menyita peralatan mereka. Meski akhirnya peralatan tersebut dikembalikan setelah intervensi dari pemerintah AS, insiden ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan media internasional yang beroperasi di Israel.
Baca Juga:
Asosiasi Pers Asing di Israel, yang mewakili sebagian besar lembaga media asing, mengecam tindakan tersebut. “Langkah yang diambil oleh Israel adalah tak dapat diterima,” ujar asosiasi itu dalam sebuah pernyataan yang dikutip oleh Anadolu Agency. “Catatan Israel di bidang kebebasan pers sangat suram selama periode perang Gaza,” tambahnya.
Sepanjang konflik di Gaza, Israel telah memberlakukan pembatasan ketat terhadap jurnalis asing, mencegah mereka untuk melaporkan secara independen dari wilayah tersebut. Kondisi ini dianggap sebagai langkah mundur dari prinsip-prinsip demokrasi yang selama ini diklaim oleh Israel.
Baca Juga:Larangan Masuk Jurnalis Asing ke Gaza
Sejak awal tahun 2024, Pengadilan Tinggi Israel telah memutuskan bahwa militer Israel berhak melarang akses jurnalis asing ke Jalur Gaza. Putusan ini mengizinkan hanya warga Gaza atau koresponden yang didampingi oleh militer Israel untuk melaporkan dari dalam wilayah tersebut. Hakim Pengadilan Tinggi, Ruth Ronen, Khaled Kabub, dan Daphne Barak-Erez, menerima argumen dari Kementerian Pertahanan Israel yang menyebutkan bahwa pembatasan ini diperlukan karena “kekhawatiran keamanan yang ekstrem.”
Menurut putusan tersebut, membuka penyeberangan perbatasan bagi jurnalis asing dianggap akan menimbulkan beban tambahan bagi militer Israel (IDF), terutama di masa perang. Penyeberangan Erez, yang sebelumnya menjadi akses bagi jurnalis, juga mengalami kerusakan parah pada 7 Oktober dan belum dapat dioperasikan hingga saat ini.
Larangan akses ini semakin diperketat setelah perebutan Rafah, yang membuat tidak ada jurnalis asing yang bisa masuk ke Gaza tanpa persetujuan dari pihak Israel. Hanya wartawan yang ditemani oleh Unit Juru Bicara IDF yang diizinkan meliput dari lapangan. Kondisi ini dianggap merusak kemampuan media untuk melaporkan secara independen.
Reaksi Media InternasionalAsosiasi Pers Asing di Israel mengecam keras keputusan ini dan menyebutnya sebagai tindakan yang belum pernah terjadi sebelumnya. “Larangan terhadap akses pers asing yang independen ke Gaza menandai kemunduran besar dalam hak kebebasan pers,” ujar asosiasi tersebut dalam sebuah pernyataan.
Dalam sebuah editorial di surat kabar Haaretz pada 11 September 2024, muncul pertanyaan penting: “Mengapa Israel takut mengizinkan wartawan asing masuk ke Gaza? Apa yang disembunyikan?” Editorial tersebut mengkritik kebijakan pembatasan media Israel, menyebutkan bahwa alasan yang digunakan untuk membenarkan larangan tersebut sudah tidak relevan lagi. Haaretz mendesak Israel untuk mengizinkan jurnalis asing masuk agar dunia bisa mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai situasi di Gaza.
Kritik yang disampaikan Haaretz juga menekankan pentingnya pelaporan langsung dari lapangan. Menurut surat kabar tersebut, tidak ada perbandingan antara pelaporan langsung dari tempat kejadian dengan liputan yang dilakukan dari jarak jauh melalui wawancara telepon atau gambar video yang dikirimkan. Pelarangan terhadap jurnalis untuk melaporkan secara independen dari Gaza dianggap sebagai langkah untuk menutupi kenyataan di lapangan dan membatasi hak publik untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.
Serbuan terhadap kantor Al Jazeera di Ramallah dan pelarangan akses bagi jurnalis asing ke Gaza mencerminkan ketegangan yang terus meningkat antara Israel dan media internasional. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan jurnalis dan organisasi hak asasi manusia, yang melihat tindakan-tindakan ini sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers dan transparansi.
Amnesty International dan berbagai kelompok hak asasi manusia lainnya terus mendesak Israel untuk menghormati kebebasan pers dan memungkinkan media melaporkan situasi di lapangan tanpa campur tangan atau penyensoran. Namun, hingga saat ini, Israel tetap bersikeras bahwa langkah-langkah pembatasan tersebut diperlukan untuk alasan keamanan, meskipun banyak yang meragukan validitas argumen tersebut.
Dalam konteks ini, kebebasan pers di Israel berada di bawah tekanan berat. Peran media sebagai pengawas independen semakin terhambat oleh pembatasan akses dan ancaman terhadap jurnalis. Tanpa perubahan signifikan, masa depan kebebasan pers di wilayah ini tampaknya akan semakin suram.
(n/014)
JAKARTA UTARA Seorang pria lansia, Arifin Yahya (67), ditemukan tewas di atas sepeda motornya yang terperosok ke dalam air di belakang Tran
PeristiwaBITVONLINE.COM Kurma sering kali menjadi pilihan utama untuk berbuka puasa di bulan Ramadan. Selain rasanya yang manis dan menyegarkan, kur
KesehatanJAKARTA Pengacara senior Maqdir Ismail memberikan saran terkait dengan revisi RUU Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut M
Hukum dan KriminalBATU BARA Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi dengan melakuk
Hukum dan KriminalJAKARTA Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina, mengkritik langkah mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
PolitikJAKARTA Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN), Riefian Fajarsyah atau yang lebih dikenal sebagai Ifan Seventeen, akhirnya memberikan
NasionalJAKARTA Lintasarta angkat bicara terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan Pusat Data Nasion
Hukum dan KriminalJAKARTA Mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, tidak hadir secara langsung dalam sidang awal di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC)
InternasionalLANGKAT Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Surya melaksanakan Safari Ramadan 1446 Hijriah di Kabupaten Langkat, tepatnya di Masjid Ubudiyah, J
AgamaTAPANULI SELATAN Ribuan warga yang tinggal di dua desa terisolir, setelah jalan sepanjang 20 meter di Dusun Salese, Desa Panaungan, Kecama
Peristiwa