BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Menang di Pilpres AS, Apa Nasib Kasus Pidana Donald Trump Selama Masa Jabatan Kedua?

BITVonline.com - Jumat, 08 November 2024 09:05 WIB
27 view
Menang di Pilpres AS, Apa Nasib Kasus Pidana Donald Trump Selama Masa Jabatan Kedua?
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

AS –Donald Trump, mantan Presiden AS, dapat mengakhiri rangkaian kasus pidana yang membelitnya jika terpilih kembali dalam Pemilihan Presiden AS yang digelar pada Rabu, 8 November 2024. Kemenangan Trump diperkirakan akan membekukan sejumlah tuntutan pidana terhadapnya setidaknya selama empat tahun masa jabatannya di Gedung Putih.

Trump, yang menjadi mantan presiden AS pertama yang dihadapkan pada tuduhan pidana, telah menghadapi berbagai kasus hukum sejak akhir tahun 2023. Tuntutan pidana yang dihadapinya mencakup sejumlah dugaan, mulai dari pembayaran uang tutup mulut kepada bintang porno Stormy Daniels hingga upayanya untuk membalikkan hasil Pemilu 2020.

Pada Mei 2024, Trump dijatuhi hukuman oleh juri di New York karena terlibat dalam pemalsuan catatan bisnis terkait pembayaran kepada Daniels. Ini menjadikannya mantan presiden pertama yang dihukum karena tindakan kriminal.

Baca Juga:

Meski demikian, kemenangan Trump dalam Pilpres AS berpotensi membuat proses hukum terhadapnya menjadi lebih sulit dilanjutkan. Pejabat Departemen Kehakiman AS saat ini tengah meninjau langkah-langkah hukum untuk mengakhiri dua kasus besar yang sedang berjalan. Salah satunya adalah penyelidikan oleh Penasihat Khusus Jack Smith terkait upaya Trump untuk membatalkan kekalahannya dalam Pemilu 2020 dan penyimpanan dokumen rahasia pasca masa jabatannya.

Menurut seorang narasumber yang dikutip Reuters, ada kebijakan lama yang melarang penuntutan terhadap presiden yang sedang menjabat. Hal ini membuat Trump diperkirakan tidak akan menghadapi konsekuensi hukum selama masa jabatannya yang kedua.

Baca Juga:

Meskipun demikian, sejumlah kasus tetap akan berjalan, termasuk kasus uang tutup mulut yang sedang ditangani di pengadilan New York. Pengacara Trump telah mengajukan permohonan untuk menunda hukumannya yang dijadwalkan pada 26 November 2024. Trump sendiri mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan yang diajukan dan menyatakan bahwa proses hukum ini sarat dengan motif politik.

Sementara itu, kasus lain yang melibatkan Trump adalah upayanya untuk membatalkan hasil Pemilu 2020 di negara bagian Georgia. Trump dan sejumlah terdakwa lainnya dalam kasus tersebut berencana mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan yang mereka anggap merugikan.

Beberapa pengamat hukum menyebutkan bahwa meskipun Trump bisa saja menghadapi hambatan dalam proses hukum, masalah yang lebih besar adalah ketidakpastian hukum yang dapat timbul jika Trump kembali menjabat sebagai presiden. Sementara itu, pengacara Trump terus berupaya menunda atau menghentikan semua kasus pidana yang tengah berjalan, baik di tingkat negara bagian maupun federal.

Satu hal yang pasti, jika Trump terpilih kembali, kasus-kasus pidana yang melibatkan dirinya kemungkinan besar akan terhenti atau ditunda selama ia menjabat sebagai Presiden AS. Namun, banyak yang mempertanyakan apakah langkah tersebut benar-benar menguntungkan bagi keadilan atau justru mengarah pada pembekuan proses hukum yang sah.

Dengan adanya perkembangan terbaru ini, sorotan publik kini tertuju pada keputusan-keputusan hukum yang akan diambil dalam waktu dekat, sementara Amerika Serikat memasuki babak baru dalam perjalanan politiknya.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Dirkrimsus Poldasu Diminta Periksa Kepala Inspektorat Batubara Terkait Pengelolaan Anggaran
Kardinal Suharyo: Konklaf Pemilihan Paus Baru Kemungkinan Dimulai 6 Mei 2025
Melalui AI Fest, Al Ikhwan Bentuk Generasi Unggul dengan Sentuhan Islami dan Teknologi
Menteri P2MI Sidak Pelabuhan Batam Center, Soroti Lonjakan TKI Ilegal
Hakim MK Sentil Ariel NOAH dkk: Jangan Cuma Nyanyi yang Jelas, Gugatan Juga Harus Tegas!
Polres Karanganyar Gagalkan Penjualan Pupuk Subsidi Ilegal, Dua Pemilik Kios Jadi Tersangka
komentar
beritaTerbaru