BREAKING NEWS
Jumat, 18 April 2025

Ombudsman RI Ungkap Potensi Kerugian Negara Rp 279 Triliun Akibat Maladministrasi di Industri Kelapa Sawit

BITVonline.com - Senin, 18 November 2024 08:17 WIB
25 view
Ombudsman RI Ungkap Potensi Kerugian Negara Rp 279 Triliun Akibat Maladministrasi di Industri Kelapa Sawit
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Ombudsman Republik Indonesia (ORI) merilis hasil kajian sistemik mengenai potensi maladministrasi dalam tata kelola industri kelapa sawit di Indonesia. Kajian tersebut mengungkap adanya sejumlah celah dalam sistem yang dapat merugikan negara hingga triliunan rupiah setiap tahunnya.

Menurut Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, ada empat masalah utama yang ditemukan dalam kajian tersebut, yang berpotensi menyebabkan kerugian finansial yang sangat besar. Masalah tersebut meliputi ketidakjelasan regulasi dan kebijakan, proses perizinan yang tidak transparan, lemahnya pengawasan terhadap industri kelapa sawit, serta kurangnya koordinasi antarlembaga pemerintah dalam sektor ini.

“Temuan-temuan tersebut sangat relevan untuk kita semua, karena menunjukkan adanya kelemahan struktural dan prosedural dalam tata kelola industri kelapa sawit yang perlu segera diatasi,” ujar Yeka dalam keterangannya di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).

Baca Juga:

Berdasarkan hasil pengumpulan data, Ombudsman mengidentifikasi tiga aspek utama yang menjadi titik rentan maladministrasi dalam industri kelapa sawit, yaitu aspek lahan, perizinan, dan tata niaga. Ketiga aspek ini saling terkait dan berpotensi menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi negara.

Salah satu masalah besar yang ditemukan adalah tumpang tindihnya lahan perkebunan kelapa sawit dengan kawasan hutan yang mencapai 3,2 juta hektare. Dalam hal ini, terdapat 3.235 subjek hukum yang terlibat, termasuk 2.172 perusahaan kelapa sawit dan 1.063 koperasi serta petani kelapa sawit (sawit rakyat).

Baca Juga:

Tumpang tindih ini menyebabkan terhambatnya program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan pemenuhan sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). Hal ini berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp 76,8 triliun.

Masalah lain yang ditemukan adalah rendahnya capaian pendataan surat tanda daftar budidaya (STDB) dan sertifikasi ISPO. Selain itu, masih banyak perusahaan yang belum memenuhi standar kualitas dalam produksi tandan buah segar (TBS), yang berakibat pada rendahnya produktivitas.

Yeka menambahkan, potensi kerugian yang timbul dari kualitas bibit yang buruk dan belum tercapainya produksi optimal dapat mencapai Rp 74,1 triliun per tahun. Angka ini dihitung dari selisih produksi TBS yang tidak memenuhi standar ISPO pada perkebunan sawit seluas 10 juta hektare.

Pada aspek tata niaga, Ombudsman menemukan sejumlah masalah dari hulu hingga hilir, mulai dari perizinan pabrik kelapa sawit (PKS) hingga kebijakan perdagangan produk turunan kelapa sawit dan pengelolaan dana sawit. Aspek tata niaga yang bermasalah ini mempengaruhi kesejahteraan petani, pelaku usaha, dan penerimaan negara.

Potensi kerugian akibat masalah ini dapat mencapai Rp 11,5 triliun per tahun, yang berasal dari ketidaksesuaian tingkat kematangan produk kebun rakyat seluas 6 juta hektare dengan produksi mencapai 12,8 ton per hektare.

Berdasarkan seluruh temuan tersebut, Ombudsman memperkirakan total potensi kerugian negara akibat maladministrasi dalam tata kelola industri kelapa sawit mencapai Rp 279,1 triliun per tahun. Angka ini mencerminkan betapa besarnya potensi pendapatan negara yang dapat diperoleh jika tata kelola industri sawit diperbaiki.

“Jika tata kelola industri sawit dapat diperbaiki, maka negara berpotensi memperoleh tambahan pendapatan yang signifikan. Dengan perbaikan ini, minimalnya negara akan mendapatkan tambahan sebesar Rp 279,1 triliun per tahun,” jelas Yeka.

Ombudsman RI mengimbau agar pemerintah segera mengambil langkah-langkah perbaikan yang komprehensif untuk mengatasi permasalahan tersebut. Hal ini bukan hanya untuk meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga untuk memastikan industri kelapa sawit Indonesia dapat berjalan secara berkelanjutan dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.

Sebagai negara penghasil kelapa sawit terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi besar untuk meningkatkan kontribusi sektor ini terhadap perekonomian nasional. Namun, untuk mencapai hal tersebut, diperlukan perbaikan serius dalam hal perizinan, pengawasan, dan tata niaga agar industri sawit tidak lagi menjadi sumber kerugian, tetapi justru menjadi kekuatan ekonomi yang dapat diandalkan.

Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan di sektor kelapa sawit harus bekerja sama untuk memastikan bahwa praktik-praktik maladministrasi yang telah ditemukan dapat diatasi, demi keberlanjutan industri yang lebih adil dan transparan. (JOHANSIRAIT)

Tags
beritaTerkait
Misteri Mayat Pria di Kali Angke: Polisi Temukan Banyak Identitas, Termasuk WNA
WAMI: Tempat Hiburan Malam di Medan Terancam Proses Hukum Jika Tak Bayar Royalti Musik
Bupati Madina Perintahkan 12 Camat Tutup Tambang Emas Ilegal: Ancaman Serius Bagi Lingkungan
Bejat! Ustaz Ponpes di Tulungagung Cabuli 7 Santri, Modusnya Disertai Ancaman
Kasus Ridwan Kamil-Lisa Mariana Memanas, Pria Bernama Revelino Ngaku Ayah Biologis Anak CA
Bahlil Usul ke Prabowo Tambah Impor Minyak-LPG dari AS Rp168 Triliun
komentar
beritaTerbaru