Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Kementerian Koperasi (Kemenkop) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Revitalisasi Koperasi Bermasalah untuk menangani sejumlah koperasi yang mengalami permasalahan di Indonesia. “Satgas ini akan langsung bekerja,” ujar Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Satgas ini melibatkan berbagai unsur, seperti Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurut Budi Arie, pembentukan Satgas bertujuan merevitalisasi koperasi bermasalah. Dengan melibatkan berbagai stakeholders, koperasi yang bermasalah diharapkan dapat diperbaiki, terutama dengan fokus pada pembayaran simpanan kecil para anggota koperasi.
Baca Juga:
“PPATK dilibatkan untuk menelusuri aset koperasi yang bermasalah. Ruang lingkup Satgas mencakup koordinasi antar Kementerian dan Lembaga terkait untuk menyehatkan kembali koperasi, termasuk pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT),” ujar Menkop. Saat ini, terdapat delapan koperasi yang berada di bawah pengawasan Satgas, yakni:
Baca Juga:
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya
Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa
KSP Sejahtera Bersama
KSP Pracico Inti Utama
KSP Pracico Inti Sejahtera
KSP Intidana
KSP Timur Pratama Indonesia
KSP Lima Garuda
Selain delapan koperasi tersebut, Satgas juga menangani koperasi bermasalah lainnya di berbagai daerah dengan berkoordinasi bersama Dinas Koperasi provinsi, kabupaten, dan kota. “Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan operasional koperasi menjadi normal dan transparan, sehingga memberikan manfaat optimal bagi anggotanya,” jelas Menkop. Budi Arie mencontohkan, saat ini masih terdapat aset koperasi yang menjadi obyek sita pihak berwajib.
Namun, dua koperasi, yakni KSP Intidana dan KSP Sejahtera Bersama, berhasil keluar dari masa kritis setelah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). “Enam koperasi lainnya masih dalam proses PKPU/homologasi yang akan terus kami pantau hingga akhir 2025, bahkan di tahun 2026,” tambah Menkop.
Menkop menegaskan, Satgas memprioritaskan asset-based resolution (resolusi aset) dan mengedepankan asas ultimum remedium, yakni mendahulukan penyelesaian perdata dibanding pidana. “Negara hadir untuk melindungi rakyat. Kemenkop berkomitmen melindungi anggota koperasi dari praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab. Kami berharap kepercayaan masyarakat terhadap koperasi dapat meningkat,” tutup Budi Arie.
(christie)
Tags
beritaTerkait
komentar