BREAKING NEWS
Minggu, 23 Februari 2025

Polemik Pembatalan SHGB dan SHM di Area Pagar Laut Tangerang: Benarkah Dulu Empang?

BITVonline.com - Sabtu, 25 Januari 2025 06:50 WIB
13 view
Polemik Pembatalan SHGB dan SHM di Area Pagar Laut Tangerang: Benarkah Dulu Empang?
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANGGERANG -Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terlibat perdebatan dengan Lurah Kohod, Arsin bin Asip, terkait status fisik bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Perdebatan ini muncul saat Nusron meninjau pembatalan 50 sertifikat yang dikeluarkan untuk area tersebut pada Jumat (24/1/2025).

Menurut Nusron, banyak dari sertifikat yang dibatalkan berada di lahan yang kini tidak lagi ada fisiknya, atau dengan kata lain, sudah masuk dalam kategori tanah musnah. Nusron menegaskan bahwa jika tanah tersebut sudah tidak ada, hak apapun atasnya, baik SHGB maupun SHM, secara otomatis akan hilang.

Baca Juga:

Namun, Lurah Kohod, Arsin, berpendapat bahwa tanah tersebut dulunya adalah empang yang terpengaruh oleh abrasi. Arsin menyatakan bahwa pada tahun 2004, kawasan itu diberi batu sebagai upaya untuk mengatasi abrasi, yang menjadi salah satu alasan untuk mengeluarkan sertifikat.

Baca Juga:

Meski begitu, Nusron tetap berpegang pada pendapat bahwa kondisi fisik tanah yang kini sudah hilang menyebabkan pembatalan hak atas tanah tersebut. Nusron pun berjanji akan memeriksa satu per satu sertifikat yang terbit di kawasan tersebut.

Sebagai langkah lanjutan, menelusuri dengan memanfaatkan peta BHUMI ATR/BPN dan citra satelit dari Google Earth. Dari penelusuran yang dilakukan, beberapa bidang SHGB terlihat jelas telah berada di atas permukaan laut pada beberapa periode, terutama sejak tahun 2009.

Temuan Citra Satelit Google Earth: SHGB NIB 02724: Pada tahun 1985, lokasi bidang ini masih berada dekat dengan garis pantai. Namun, sejak 2009, kondisi alam menyebabkan perubahan, dan lokasi tersebut kini berada di atas laut. SHGB NIB 02696: Kondisi serupa terjadi di bidang ini, dengan citra satelit menunjukkan perubahan sejak 2009 yang mengakibatkan tanah yang sebelumnya berada di garis pantai kini berada di atas laut. SHGB NIB 02794: Sejak 1985, citra satelit menunjukkan bidang ini sudah berada di atas laut dan tetap bertahan hingga 2016.

Pemerintah kini tengah mengusut lebih lanjut terkait permasalahan ini dan memastikan bahwa proses pembatalan SHGB dan SHM akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Aksi Kejar-kejaran dan Baku Tembak, Bandar Sabu di Asahan Lolos dari Tangkapan
Daud Yordan, Petinju dan Anggota DPD RI, Siap Tantang George Kambosos Jr di Australia
Bima Arya Beberkan Pembicaraan Pramono dengan Kemendagri Terkait Retreat Kepala Daerah
Basuki Hadimuljono Usulkan Lahan Gratis untuk Kedutaan di IKN, Ini Tanggapan Menteri ATR/BPN
Wapres Gibran Blusukan ke Warga Surakarta, Serap Aspirasi Langsung dari Masyarakat
Pemerintah Targetkan Penertiban 3,7 Juta Hektar Lahan Sawit Bermasalah Tahun Ini
komentar
beritaTerbaru