BREAKING NEWS
Rabu, 12 Maret 2025

Pemerintah Filipina Setujui Transfer Mary Jane Veloso ke Indonesia, Penandatanganan Perjanjian Jumat

BITVonline.com - Kamis, 05 Desember 2024 12:05 WIB
11 view
Pemerintah Filipina Setujui Transfer Mary Jane Veloso ke Indonesia, Penandatanganan Perjanjian Jumat
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BALI- Pemerintah Filipina akhirnya menyetujui persyaratan yang diajukan Indonesia untuk memulangkan Mary Jane Veloso, seorang terpidana mati kasus narkotika yang telah menjalani hukuman di Filipina. Keputusan ini diambil setelah kedua negara sepakat menandatangani surat perjanjian Reciprocal Arrangement Between Indonesia Government and Philippines Government on Transfer of Prisoner.

Menteri Kehakiman Filipina, Jesus Crispin Remulla, dijadwalkan untuk bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, pada Jumat (6/12/2024) untuk memfinalisasi draf perjanjian tersebut. Yusril mengungkapkan bahwa Filipina telah memberikan persetujuan penuh atas draf perjanjian yang telah disusun Indonesia.

“Pagi ini, Menteri Kehakiman Filipina sudah menyatakan persetujuan penuh terhadap draf yang kami ajukan. Besok, beliau akan datang ke Jakarta untuk menandatangani perjanjian ini,” ujar Yusril usai menghadiri acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi di Bali, Kamis (5/12).Perjanjian ini mengatur mekanisme pemindahan Mary Jane Veloso kembali ke Indonesia untuk menjalani sisa hukumannya di penjara Indonesia. Selain itu, perjanjian ini juga memungkinkan Indonesia untuk memantau aktivitas Mary Jane selama menjalani hukuman di Filipina. Draf perjanjian ini juga memberikan hak kepada Indonesia untuk mengajukan permohonan pengembalian narapidana lainnya di Filipina di masa mendatang.

Baca Juga:

Menanggapi rencana tersebut, Yusril berharap proses penandatanganan surat perjanjian ini dapat selesai tepat waktu, sehingga Mary Jane dapat dipulangkan ke Indonesia sebelum tanggal 25 Desember 2024, bertepatan dengan Hari Natal. “Menteri Prabowo juga telah menyampaikan harapan agar proses ini dapat selesai sebelum Natal,” lanjut Yusril.Setelah penandatanganan perjanjian tersebut, Mary Jane Veloso diharapkan bisa segera dipindahkan ke Indonesia untuk melanjutkan masa hukumannya. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan penyelesaian bagi kasus yang telah menjadi perhatian publik sejak Veloso ditangkap dan dijatuhi hukuman mati di Filipina pada 2010 atas tuduhan penyelundupan narkotika. (JOHANSIRAIT)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Waktu Berbuka Puasa di Medan 12 Maret 2025: Lihat Jadwal Lengkapnya di Sini!
THR Tak Dibayar? Disnaker Sumut Hadirkan Posko Pengaduan Online dengan QR Code
Tiga Terduga Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Pertalite Ditangkap Polres Padangsidimpuan
Pembangunan Jalan Lingkar Menuju Sibolangit, Pemkab Deliserdang Siap Realisasikan Tahun 2025
PPID Kanwil Kemenag Sumut Serahkan Laporan Tahunan ke Komisi Informasi Sumut
COPOT DAN TANGKAP JAKSA AGUNG
komentar
beritaTerbaru