
Waktu Berbuka Puasa di Medan 12 Maret 2025: Lihat Jadwal Lengkapnya di Sini!
MEDAN Salah satu momen yang paling dinanti selama bulan Ramadhan adalah waktu berbuka puasa. Selain menjadi saat untuk bersyukur atas nikma
Nasional
BALI- Pemerintah Filipina akhirnya menyetujui persyaratan yang diajukan Indonesia untuk memulangkan Mary Jane Veloso, seorang terpidana mati kasus narkotika yang telah menjalani hukuman di Filipina. Keputusan ini diambil setelah kedua negara sepakat menandatangani surat perjanjian Reciprocal Arrangement Between Indonesia Government and Philippines Government on Transfer of Prisoner.
Menteri Kehakiman Filipina, Jesus Crispin Remulla, dijadwalkan untuk bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, pada Jumat (6/12/2024) untuk memfinalisasi draf perjanjian tersebut. Yusril mengungkapkan bahwa Filipina telah memberikan persetujuan penuh atas draf perjanjian yang telah disusun Indonesia.
“Pagi ini, Menteri Kehakiman Filipina sudah menyatakan persetujuan penuh terhadap draf yang kami ajukan. Besok, beliau akan datang ke Jakarta untuk menandatangani perjanjian ini,” ujar Yusril usai menghadiri acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi di Bali, Kamis (5/12).Perjanjian ini mengatur mekanisme pemindahan Mary Jane Veloso kembali ke Indonesia untuk menjalani sisa hukumannya di penjara Indonesia. Selain itu, perjanjian ini juga memungkinkan Indonesia untuk memantau aktivitas Mary Jane selama menjalani hukuman di Filipina. Draf perjanjian ini juga memberikan hak kepada Indonesia untuk mengajukan permohonan pengembalian narapidana lainnya di Filipina di masa mendatang.
Baca Juga:
Menanggapi rencana tersebut, Yusril berharap proses penandatanganan surat perjanjian ini dapat selesai tepat waktu, sehingga Mary Jane dapat dipulangkan ke Indonesia sebelum tanggal 25 Desember 2024, bertepatan dengan Hari Natal. “Menteri Prabowo juga telah menyampaikan harapan agar proses ini dapat selesai sebelum Natal,” lanjut Yusril.Setelah penandatanganan perjanjian tersebut, Mary Jane Veloso diharapkan bisa segera dipindahkan ke Indonesia untuk melanjutkan masa hukumannya. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan penyelesaian bagi kasus yang telah menjadi perhatian publik sejak Veloso ditangkap dan dijatuhi hukuman mati di Filipina pada 2010 atas tuduhan penyelundupan narkotika. (JOHANSIRAIT)
Baca Juga:
MEDAN Salah satu momen yang paling dinanti selama bulan Ramadhan adalah waktu berbuka puasa. Selain menjadi saat untuk bersyukur atas nikma
NasionalMEDAN Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Ta
NasionalPADANGSIDIMPUAN Satreskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan tiga terduga pelaku kasus penyalahgunaan pengangkutan dan distribusi
Hukum dan KriminalDELISERDANG Bupati Deliserdang, dr. Asri Ludin Tambunan, bersama Wakil Bupati (Wabup) Deliserdang, Lom Lom Suwondo SS, melakukan peninjauan
PemerintahanMEDAN Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kemenag Sumut) menyerahkan lapo
PemerintahanMelihat ulasan berita dari tiktok berjudul Permainan Si Kumis bergambar Jaksa Agung ET Burhannudin, maka muncul kesimpulan dalam otak ba
OpiniMEDAN Telah terjadi kebakaran di sebuah pabrik yang berlokasi di kawasan Jl. Pulau Tanah Masa II KIM 2, Kelurahan Sampali, Kecamatan Percu
PeristiwaJAKARTA Polisi Sektor Metro Gambir menangkap RR, seorang konsultan spiritual terkenal yang dikenal luas melalui akun Instagram narakumbara
Hukum dan KriminalMEDAN Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kemenag Sumut) menyerahkan lapo
PemerintahanACEH Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kabel lampu penerangan jalan yang
Hukum dan Kriminal