BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Pemerintah Diminta Tegaskan Kepastian Kenaikan Tarif PPN 12 Persen untuk Barang Mewah

BITVonline.com - Selasa, 10 Desember 2024 12:25 WIB
44 view
Pemerintah Diminta Tegaskan Kepastian Kenaikan Tarif PPN 12 Persen untuk Barang Mewah
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Pemerintah diminta segera memberikan kepastian mengenai pelaksanaan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang rencananya mulai berlaku pada awal 2025. Hal ini diungkapkan oleh Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Aviliani, yang menyoroti adanya perubahan kebijakan menjelang penerapan tarif baru tersebut.

Dalam acara Bisnis Indonesia Economy Outlook 2025 di Jakarta pada Selasa (10/12/2024), Aviliani menyatakan bahwa kepastian mengenai kebijakan kenaikan PPN sangat penting bagi pelaku usaha. Terlebih, pemerintah telah membuka opsi untuk mengenakan tarif PPN 12 persen hanya pada barang mewah, yang tentunya mempengaruhi perhitungan biaya serta risiko yang akan ditanggung oleh pelaku usaha.“Kepastian itu harus ada. Artinya, kalau pemerintah mau membuat kebijakan atau menentukan barang mewah, itu seharusnya sudah diumumkan jauh-jauh hari,” ujar Aviliani. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini harus sudah jelas sebelum memasuki Januari 2025, bukan mendekati waktu penerapan.

Aviliani juga menekankan pentingnya kejelasan tentang definisi barang mewah yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen. Meskipun kebijakan ini telah diumumkan, hingga kini pemerintah belum merinci kategori barang mewah tersebut. Kejelasan ini sangat diperlukan agar para pelaku usaha dapat menyesuaikan strategi bisnis mereka dengan tepat.“Definisi barang mewah kita belum tahu. Ini yang perlu diselesaikan oleh pemerintah agar tidak menimbulkan kebingungan,” lanjut Aviliani.Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa barang mewah yang dikenakan tarif PPN 12 persen akan ditentukan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Ia juga menyebutkan bahwa rincian aturan mengenai kenaikan tarif PPN tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang hingga saat ini masih belum terbit.

Baca Juga:

“Itu nanti di Menteri Keuangan,” kata Airlangga, saat diwawancarai di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). Ia juga menambahkan bahwa pembahasan mengenai kenaikan PPN untuk barang mewah akan dilakukan dalam waktu dekat.Dalam pertemuan tersebut, Airlangga menegaskan bahwa keputusan mengenai kebijakan ini akan segera dibahas lebih lanjut, menyusul pengesahan kenaikan tarif PPN yang direncanakan akan berlaku pada tahun 2025.Keputusan mengenai kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dan pemberlakuannya pada barang mewah sangat berdampak pada masyarakat, terutama bagi kalangan menengah dan bawah. Oleh karena itu, diperlukan ketegasan dan kejelasan dari pemerintah agar tidak menambah beban bagi rakyat serta pelaku usaha. (JOHANSIRAIT)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Dirkrimsus Poldasu Diminta Periksa Kepala Inspektorat Batubara Terkait Pengelolaan Anggaran
Kardinal Suharyo: Konklaf Pemilihan Paus Baru Kemungkinan Dimulai 6 Mei 2025
Melalui AI Fest, Al Ikhwan Bentuk Generasi Unggul dengan Sentuhan Islami dan Teknologi
Menteri P2MI Sidak Pelabuhan Batam Center, Soroti Lonjakan TKI Ilegal
Hakim MK Sentil Ariel NOAH dkk: Jangan Cuma Nyanyi yang Jelas, Gugatan Juga Harus Tegas!
Polres Karanganyar Gagalkan Penjualan Pupuk Subsidi Ilegal, Dua Pemilik Kios Jadi Tersangka
komentar
beritaTerbaru