
Dirkrimsus Poldasu Diminta Periksa Kepala Inspektorat Batubara Terkait Pengelolaan Anggaran
BATUBARA Meski sebagai pengawas internal, tidak berarti Inspektorat bersih dalam mengelola anggaran. Lihat saja Inspektorat Batubara yan
Hukum dan Kriminal
JAKARTA – Pemerintah diminta segera memberikan kepastian mengenai pelaksanaan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang rencananya mulai berlaku pada awal 2025. Hal ini diungkapkan oleh Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Aviliani, yang menyoroti adanya perubahan kebijakan menjelang penerapan tarif baru tersebut.
Dalam acara Bisnis Indonesia Economy Outlook 2025 di Jakarta pada Selasa (10/12/2024), Aviliani menyatakan bahwa kepastian mengenai kebijakan kenaikan PPN sangat penting bagi pelaku usaha. Terlebih, pemerintah telah membuka opsi untuk mengenakan tarif PPN 12 persen hanya pada barang mewah, yang tentunya mempengaruhi perhitungan biaya serta risiko yang akan ditanggung oleh pelaku usaha.“Kepastian itu harus ada. Artinya, kalau pemerintah mau membuat kebijakan atau menentukan barang mewah, itu seharusnya sudah diumumkan jauh-jauh hari,” ujar Aviliani. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini harus sudah jelas sebelum memasuki Januari 2025, bukan mendekati waktu penerapan.
Aviliani juga menekankan pentingnya kejelasan tentang definisi barang mewah yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen. Meskipun kebijakan ini telah diumumkan, hingga kini pemerintah belum merinci kategori barang mewah tersebut. Kejelasan ini sangat diperlukan agar para pelaku usaha dapat menyesuaikan strategi bisnis mereka dengan tepat.“Definisi barang mewah kita belum tahu. Ini yang perlu diselesaikan oleh pemerintah agar tidak menimbulkan kebingungan,” lanjut Aviliani.Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa barang mewah yang dikenakan tarif PPN 12 persen akan ditentukan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Ia juga menyebutkan bahwa rincian aturan mengenai kenaikan tarif PPN tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang hingga saat ini masih belum terbit.
Baca Juga:
“Itu nanti di Menteri Keuangan,” kata Airlangga, saat diwawancarai di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). Ia juga menambahkan bahwa pembahasan mengenai kenaikan PPN untuk barang mewah akan dilakukan dalam waktu dekat.Dalam pertemuan tersebut, Airlangga menegaskan bahwa keputusan mengenai kebijakan ini akan segera dibahas lebih lanjut, menyusul pengesahan kenaikan tarif PPN yang direncanakan akan berlaku pada tahun 2025.Keputusan mengenai kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dan pemberlakuannya pada barang mewah sangat berdampak pada masyarakat, terutama bagi kalangan menengah dan bawah. Oleh karena itu, diperlukan ketegasan dan kejelasan dari pemerintah agar tidak menambah beban bagi rakyat serta pelaku usaha. (JOHANSIRAIT)
Baca Juga:
BATUBARA Meski sebagai pengawas internal, tidak berarti Inspektorat bersih dalam mengelola anggaran. Lihat saja Inspektorat Batubara yan
Hukum dan KriminalJAKARTA Uskup Agung Jakarta, Kardinal Ignatius Suharyo, menyampaikan bahwa Konklaf untuk memilih Paus pengganti Paus Fransiskus kemungkinan
AgamaDeliserdang Yayasan Perguruan Islam Terpadu (YP IT) Al Ikhwan sukses menggelar AI Fest atau Al Ikhwan Festival, sebuah festival pendidika
KomunitasBATAM Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pelabuhan Internasio
PemerintahanJAKARTA Sidang perdana gugatan uji materiil terhadap UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan Ariel NOAH dan 28 m
EntertainmentKARANGANYAR Kepolisian Resor (Polres) Karanganyar berhasil menggagalkan peredaran pupuk subsidi yang dijual di luar wilayah seharusnya. Dal
Hukum dan KriminalJAKARTA Presiden ke7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), absen dalam dua agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Suraka
NasionalTOBA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba bekerja sama dengan Satker PJN Wilayah II dan Balai Besar Pembangunan Jalan Nasional (BBPJN) Sumate
PemerintahanINDIA Pemerintah Pakistan mengambil langkah tegas dengan mengusir sejumlah pejabat diplomatik India dan menutup wilayah udaranya untuk pesa
InternasionalMEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun dengan pidana penjara selama 13 tahun atas perbuat
Hukum dan Kriminal