BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Vietnam Perpanjang Pemotongan PPN, Indonesia Kenaikan 12% Mulai 2025: Perbedaan Kebijakan Pajak Pasca-Pandemi

BITVonline.com - Kamis, 12 Desember 2024 05:37 WIB
51 view
Vietnam Perpanjang Pemotongan PPN, Indonesia Kenaikan 12% Mulai 2025: Perbedaan Kebijakan Pajak Pasca-Pandemi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BITVONLINE.COM –Vietnam dan Indonesia mengambil kebijakan yang berbeda terkait pajak pertambahan nilai (PPN) pasca-pandemi COVID-19. Vietnam memutuskan untuk memperpanjang pemotongan tarif PPN dari 10% menjadi 8% hingga Juni 2025, sementara Indonesia justru akan menaikkan tarif PPN menjadi 12% pada 2025 mendatang. Kebijakan ini mencerminkan perbedaan strategi ekonomi antara kedua negara di tengah pemulihan ekonomi pasca-pandemi.

Pemerintah Vietnam mengumumkan keputusan untuk memperpanjang pengurangan tarif PPN dari 10% menjadi 8% setelah disetujui oleh Majelis Nasional pekan lalu. Langkah ini bertujuan untuk merangsang konsumsi domestik dan mendukung sektor produksi serta bisnis yang masih berjuang dalam pemulihan ekonomi pasca-pandemi. Kebijakan pengurangan PPN ini akan berlaku hingga Juni 2025 dan mencakup barang serta jasa yang biaBITVONLINE.COMsanya dikenakan tarif 10%.

Namun, ada beberapa pengecualian terkait sektor-sektor tertentu. Pengurangan PPN tidak berlaku untuk real estat, sekuritas, perbankan, telekomunikasi, informasi dan teknologi, batu bara, bahan kimia, serta produk dan jasa yang dikenakan pajak konsumsi khusus.

Baca Juga:

Pakar ekonomi Vietnam, Đinh Trọng Thịnh, menyatakan bahwa perpanjangan pengurangan PPN ini diharapkan dapat menurunkan biaya barang dan jasa, sehingga mendorong peningkatan konsumsi domestik dan memacu sektor bisnis untuk berproduksi lebih tinggi. “Ekonomi Vietnam masih berjuang, dan kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dorongan yang diperlukan untuk mendorong pertumbuhan,” ujar Đinh Trọng Thịnh kepada Vietnam News.

Meski memiliki potensi untuk mendongkrak konsumsi dan produksi, pengurangan PPN diperkirakan akan menyebabkan penurunan pendapatan anggaran negara sebesar 26,1 triliun dong (sekitar Rp 16 triliun) pada paruh pertama tahun 2025. Meski demikian, pemerintah berharap kebijakan ini akan membantu sektor bisnis bangkit kembali, yang pada gilirannya diharapkan dapat menciptakan pendapatan pajak baru untuk negara.

Baca Juga:

Sejak pertama kali diterapkan pada tahun 2022, pengurangan PPN di Vietnam telah terbukti efektif dalam meningkatkan konsumsi domestik. Pada 2022, total pengurangan PPN tercatat mencapai 51,4 triliun dong, yang turut meningkatkan penjualan eceran barang dan jasa hingga 19,8% dibandingkan tahun sebelumnya. Pada paruh kedua tahun 2023, pengurangan PPN tercatat mencapai 23,4 triliun dong, dengan penjualan eceran meningkat 9,6% dibandingkan periode yang sama di tahun 2022.Y

Sementara itu, Indonesia mengambil kebijakan yang berlawanan dengan Vietnam. Setelah sempat menaikkan PPN dari 10% menjadi 11% pada tahun 2022, pemerintah Indonesia berencana menaikkan tarif PPN menjadi 12% mulai tahun 2025. Keputusan ini tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang telah disahkan sejak beberapa tahun lalu.

Meski kebijakan kenaikan PPN ini banyak mendapat penolakan dari publik, terutama di tengah lesunya daya beli masyarakat, pemerintah tetap melanjutkan rencananya. Namun, beberapa wacana yang berkembang menyebutkan kemungkinan penerapan PPN 12% hanya untuk barang-barang mewah, yang akan dibebankan kepada konsumen dengan daya beli tinggi.

Kenaikan PPN ini diharapkan pemerintah dapat membantu meningkatkan penerimaan pajak negara untuk mendukung pembangunan dan pembiayaan berbagai program pemerintah. Namun, tantangan berat yang dihadapi pemerintah adalah bagaimana menyikapi reaksi negatif masyarakat yang khawatir dengan dampak inflasi dan daya beli yang semakin menurun.

Perbedaan kebijakan PPN ini mencerminkan dua pendekatan yang berbeda dalam mengatasi pemulihan ekonomi pasca-pandemi. Vietnam lebih memilih untuk memperpanjang kebijakan pengurangan PPN untuk mendorong konsumsi dan produksi, sementara Indonesia memilih untuk menaikkan PPN demi meningkatkan penerimaan negara meski menghadapi risiko berkurangnya daya beli masyarakat.

Dalam konteks ini, kedua negara menunjukkan bagaimana kebijakan fiskal yang diambil oleh pemerintah dapat memiliki dampak yang signifikan terhadap ekonomi domestik, dan bagaimana keduanya berusaha mengatasi tantangan yang muncul akibat krisis pandemi yang lalu.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Dirkrimsus Poldasu Diminta Periksa Kepala Inspektorat Batubara Terkait Pengelolaan Anggaran
Kardinal Suharyo: Konklaf Pemilihan Paus Baru Kemungkinan Dimulai 6 Mei 2025
Melalui AI Fest, Al Ikhwan Bentuk Generasi Unggul dengan Sentuhan Islami dan Teknologi
Menteri P2MI Sidak Pelabuhan Batam Center, Soroti Lonjakan TKI Ilegal
Hakim MK Sentil Ariel NOAH dkk: Jangan Cuma Nyanyi yang Jelas, Gugatan Juga Harus Tegas!
Polres Karanganyar Gagalkan Penjualan Pupuk Subsidi Ilegal, Dua Pemilik Kios Jadi Tersangka
komentar
beritaTerbaru