
Pengedar Sabu Bermodus Tukar Buah Sawit Ditangkap Polsek Batang Toru
TAPANULI SELATAN Seorang petani berinisial SAD (43) yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu berhasil diringkus oleh personel P
Hukum dan KriminalJAKARTA -Empat tokoh nasional dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat oleh organisasi masyarakat Pemuda Patriot Nusantara dan Relawan Jokowi atas dugaan penghasutan terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Laporan ini dilayangkan pada Rabu (23/4/2025) siang dan menyasar inisial RS, RSM, RF, dan TT.
Kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah, menyampaikan bahwa keempat terlapor diduga menyebarkan informasi provokatif baik secara lisan maupun tulisan, yang memicu keresahan publik.
Baca Juga:
"Yang dilaporkan itu inisial RS, RSM, RF, dan TT. Teman-teman mungkin sudah familiar. Salah satunya bisa jadi adalah mantan menteri," ujar Rusdiansyah di Mapolres Jakarta Pusat.
Diketahui, keempat tokoh tersebut adalah mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah, dan dr. Tifauzia Tyassuma. Mereka dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.
Rusdiansyah menjelaskan, akibat penghasutan tersebut, muncul kegaduhan di masyarakat, termasuk aksi massa di Universitas Gadjah Mada (UGM), Solo, hingga sekitar kediaman Presiden Jokowi.
"Kami membawa saksi dan bukti yang memperkuat dugaan penghasutan, termasuk beberapa rekaman pernyataan dan tulisan mereka," katanya.
Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan, juga menambahkan bahwa laporan ini merupakan langkah preventif agar isu tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.
"Jika tidak segera ditindak, gerakan-gerakan di masyarakat bisa tumbuh menjadi sesuatu yang mengganggu stabilitas," kata Andi.
Sementara itu, Polres Sukoharjo menetapkan Zaenal Mustofa (ZM)—seorang advokat dan bagian dari gerakan TIPU UGM—sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen. ZM adalah salah satu tokoh yang menggugat keabsahan ijazah Jokowi.
Menurut Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, ZM menggunakan NIM milik mahasiswa lain dan tidak pernah tercatat sebagai mahasiswa aktif di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).
"ZM dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," ujarnya.
TAPANULI SELATAN Seorang petani berinisial SAD (43) yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu berhasil diringkus oleh personel P
Hukum dan KriminalJAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menggelar pertemuan hangat dan produktif dengan Perdana Menteri Australia Anthony Alba
NasionalMEDAN Sejumlah kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dikabarkan bergabung dengan Partai Gerindra.Mere
PolitikLAMPUNG Seorang pendaki dilaporkan meninggal dunia di puncak Gunung Pesagi, Kabupaten Lampung Barat, pada Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 1
PeristiwaJAKARTA Sekitar 500 ribu pengemudi ojek online dan taksi online dari seluruh Indonesia akan menggelar unjuk rasa akbar dan aksi offbid mass
NasionalJAKARTA Dua Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh tim Intel Polisi Patroli (Dauriyah) Arab Saudi atas dugaan keterlibatan dalam prakt
Hukum dan KriminalLOMBOK TENGAH Kabar duka menyelimuti dunia politik di Nusa Tenggara Barat. Wakil Ketua I DPRD Lombok Tengah, Lalu Ahmad Rumiawan, mening
PeristiwaJAKARTA Mantan Menteri Perdagangan RI periode 20152016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, memberikan klarifikasi terkait kete
Hukum dan KriminalJAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni angkat suara terkait maraknya konten penyimpangan seksual di media sosial, salah sat
Hukum dan KriminalJAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akan meresmikan dua proyek migas milik Medco Energi di Blok South
Ekonomi