BREAKING NEWS
Kamis, 15 Mei 2025

Empat Tokoh Dilaporkan Terkait Dugaan Penghasutan Isu Ijazah Jokowi, Termasuk Mantan Menteri

Justin Nova - Kamis, 24 April 2025 19:12 WIB
249 view
Empat Tokoh Dilaporkan Terkait Dugaan Penghasutan Isu Ijazah Jokowi, Termasuk Mantan Menteri
Roy Suryo.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Empat tokoh nasional dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat oleh organisasi masyarakat Pemuda Patriot Nusantara dan Relawan Jokowi atas dugaan penghasutan terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Laporan ini dilayangkan pada Rabu (23/4/2025) siang dan menyasar inisial RS, RSM, RF, dan TT.

Kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah, menyampaikan bahwa keempat terlapor diduga menyebarkan informasi provokatif baik secara lisan maupun tulisan, yang memicu keresahan publik.

Baca Juga:

"Yang dilaporkan itu inisial RS, RSM, RF, dan TT. Teman-teman mungkin sudah familiar. Salah satunya bisa jadi adalah mantan menteri," ujar Rusdiansyah di Mapolres Jakarta Pusat.

Diketahui, keempat tokoh tersebut adalah mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah, dan dr. Tifauzia Tyassuma. Mereka dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.

Rusdiansyah menjelaskan, akibat penghasutan tersebut, muncul kegaduhan di masyarakat, termasuk aksi massa di Universitas Gadjah Mada (UGM), Solo, hingga sekitar kediaman Presiden Jokowi.

"Kami membawa saksi dan bukti yang memperkuat dugaan penghasutan, termasuk beberapa rekaman pernyataan dan tulisan mereka," katanya.

Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan, juga menambahkan bahwa laporan ini merupakan langkah preventif agar isu tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.

"Jika tidak segera ditindak, gerakan-gerakan di masyarakat bisa tumbuh menjadi sesuatu yang mengganggu stabilitas," kata Andi.

Sementara itu, Polres Sukoharjo menetapkan Zaenal Mustofa (ZM)—seorang advokat dan bagian dari gerakan TIPU UGM—sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen. ZM adalah salah satu tokoh yang menggugat keabsahan ijazah Jokowi.

Menurut Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, ZM menggunakan NIM milik mahasiswa lain dan tidak pernah tercatat sebagai mahasiswa aktif di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

"ZM dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," ujarnya.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Zaenal Mustofa Tetap Hadiri Sidang Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Meski Berstatus Tersangka
komentar
beritaTerbaru