JAKARTA -Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdig) Nezar Patria mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyusun regulasi permanen yang lebih komprehensif terkait pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di Indonesia.
Hal ini disampaikan Nezar dalam acara Indonesia AI Day 2025 yang digelar di Jakarta, Kamis (24/4/2025).
"Kita sedang mempersiapkan satu regulasi yang lebih komprehensif, yang kita harapkan nanti bentuknya jika bukan permen, akan berbentuk peraturan presiden (perpres)," ujar Nezar.
Saat ini, pemanfaatan teknologi AI di Indonesia masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2023 dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
Namun, Nezar menilai aturan tersebut belum cukup mengatur kompleksitas dan kecepatan perkembangan AI yang sangat dinamis.
"Kami sedang berdiskusi secara intensif dengan berbagai pemangku kepentingan, industri, akademisi, komunitas pengembang AI, untuk merumuskan roadmap AI nasional," tambahnya.
Nezar juga menyoroti potensi sisi gelap AI yang perlu diantisipasi melalui regulasi yang mendorong penggunaan teknologi ini secara etis, aman, dan bertanggung jawab.
Ia memastikan bahwa aturan baru akan segera dirilis bersamaan dengan rampungnya roadmap AI untuk Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa Indonesia belum memiliki aturan mengikat terkait AI.
Saat ini, pemerintah masih mengadopsi pedoman etika AI berbasis standar global melalui surat edaran.
Meski demikian, Meutya menyatakan bahwa SE tersebut cukup sebagai pedoman sementara sambil menunggu lahirnya regulasi resmi yang lebih kuat.