RANTAU – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rantau kembali melaksanakan penggeledahan rutin terhadap kamar hunian warga binaan. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (23/04/2025) ini dipusatkan di Blok C Kamar 1.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) bersama Karupam I, Karupam III, staf KPR serta 12 petugas lainnya. Kegiatan ini merupakan arahan langsung dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan Rantau sebagai bentuk deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan serta peredaran barang-barang terlarang di dalam rutan.
Pemeriksaan diawali dengan pemeriksaan badan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), dilanjutkan dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh barang-barang dan area kamar hunian.
"Dalam penggeledahan kali ini kami menemukan beberapa barang yang termasuk kategori terlarang seperti kaleng, botol kaca, cutter, pencukur jenggot, pinset, korek api gas, cermin, air chuck, hingga kipas angin rusak," jelas Kepala KPR usai kegiatan.
Seluruh barang temuan telah diamankan dan akan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku. Rutan Rantau menegaskan komitmennya untuk terus menjaga lingkungan rutan yang aman, tertib, dan bebas dari barang-barang berbahaya.
"Langkah penggeledahan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mencegah penyalahgunaan narkotika maupun barang terlarang lainnya yang dapat mengganggu stabilitas dan keamanan di dalam rutan," tambahnya.
Kegiatan ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan berkelanjutan demi mendukung sistem pemasyarakatan yang lebih aman dan bersih.*
(oz/j006)
Editor
: Justin Nova
Rutan Rantau Gelar Penggeledahan Rutin, Temukan Barang Terlarang di Blok C