Tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk mobil ini tercatat mencapai Rp 42,233 juta, yang terdiri dari pokok pajak sebesar Rp 40 juta, denda keterlambatan Rp 1,616 juta, serta SWDKLLJ sebesar Rp 70 ribu.
Menanggapi kabar tersebut, Dedi Mulyadi memberikan klarifikasi melalui media sosial.
Ia mengakui bahwa pajak kendaraan memang belum dibayar karena mobil masih dalam status kredit.
Ia juga menyebutkan bahwa kendaraan tersebut sedang dalam proses mutasi dari Jakarta ke Jawa Barat, yang saat ini tengah ditangani oleh pihak leasing.
"Mobil Lexus atas nama saya memang belum dibayar pajaknya karena statusnya masih kredit," ujar Dedi.
"Semua tunggakan di DKI akan dilunasi saat proses mutasi kendaraan selesai," tambahnya.
Dedi juga berjanji akan segera melunasi pajak kendaraan setelah proses mutasi rampung dan mobil telah resmi terdaftar di wilayah Jawa Barat.
Ia menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan kontribusi pajak demi kepentingan masyarakat Jawa Barat.
Kasus ini menjadi sorotan karena sebelumnya Dedi Mulyadi dikenal sebagai figur yang mendorong penghapusan pajak kendaraan di Jawa Barat untuk meringankan beban masyarakat.*