
OCI Bantah Dugaan Eksploitasi Mantan Pemain Sirkus, Tempuh Jalur Kekeluargaan
JAKARTA Oriental Circus Indonesia (OCI) membantah tudingan adanya eksploitasi terhadap mantan pemain sirkus. Melalui kuasa hukumnya, Ricard
NasionalKALUT -Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia. Sebuah Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia berhasil ditangkap saat melakukan aktivitas ilegal di wilayah perairan Indonesia, tepatnya di sebelah timur Pulau Sebatik, Kalimantan Utara, Minggu (20/4) pukul 12.30 WITA.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, atau yang akrab disapa Ipung, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim PSDKP Tarakan menerima laporan dari masyarakat lokal terkait keberadaan kapal asing di perairan Indonesia.
"Tim Stasiun PSDKP Tarakan menghentikan satu kapal Malaysia, sekitar 7 mil masuk dari perbatasan Indonesia-Malaysia," ujar Ipung dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).
Usai menerima laporan, armada pengawasan RIB-03 segera bergerak menuju lokasi dan sempat melakukan aksi pengejaran terhadap kapal tersebut. Kapal yang ditangkap diketahui berasal dari Sabah, Malaysia, dengan nama KM. TW 7329/6/F.
Kapal tersebut tidak memiliki dokumen perizinan berusaha dari Pemerintah Republik Indonesia dan telah menangkap sekitar 60 kilogram ikan, terutama jenis kerapu dan kakap merah—dua komoditas laut yang bernilai ekonomis tinggi. Di dalam kapal terdapat empat orang Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Malaysia, termasuk nakhoda.
Kepala Stasiun PSDKP Tarakan, Yoki Jiliansyah, mengatakan kapal ini menggunakan alat tangkap yang ditujukan untuk menangkap ikan bernilai tinggi seperti kerapu dan kakap merah di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
"Indikasi pelanggarannya adalah melakukan penangkapan ikan di WPPNRI tanpa dokumen perizinan berusaha dari Pemerintah Indonesia," jelas Yoki.
Pelaku diduga melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) sektor Kelautan dan Perikanan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman hukuman bagi pelanggar berupa pidana penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Penangkapan ini menambah deretan keberhasilan KKP dalam menjaga sumber daya kelautan dari praktik pencurian ikan (illegal fishing). Aksi cepat tanggap tim pengawasan menunjukkan komitmen serius pemerintah untuk menegakkan hukum dan melindungi kekayaan laut nasional.*
(dc/J006)
JAKARTA Oriental Circus Indonesia (OCI) membantah tudingan adanya eksploitasi terhadap mantan pemain sirkus. Melalui kuasa hukumnya, Ricard
Nasionalbitvonline.comPenyebab utama kanker memang belum diketahui secara pasti. Namun, sejumlah faktor dapat meningkatkan risiko seseorang tersera
KesehatanJAKARTA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan publik usai mengunggah video reaksi terhadap kesuksesan film animasi
NasionalDepok Universitas Indonesia (UI) angkat bicara mengenai viralnya foto personel TNI yang hadir dalam kegiatan mahasiswa di lingkungan kam
NasionalJAKARTA Kabar duka menyelimuti keluarga Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. Ibunda tercinta, Tiobonur Silal
NasionalMEDAN Komisi III DPRD Kota Medan mendesak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan segera melakukan verifikasi dan validasi data wajib
PemerintahanJAKARTA Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia siap menampung warga
PemerintahanPadang Lawas Utara Seleksi Tilawatil Quran dan Hadist (STQH) KeV Tahun 2025 tingkat Kabupaten Padang Lawas Utara resmi dibuka oleh Bup
AgamaTEGAL Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal, Jawa Tengah, tengah menindaklanjuti laporan warga yang mengun
Hukum dan KriminalMEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan pentingnya pemahaman hukum di tengah masyarakat saat menerima audiensi dari p
Pemerintahan