"Kabar baik, benar (bertarif) mulai tadi pagi pukul 07.00 WIB," ujar Medya, Sabtu (19/4/2025).
Penetapan tarif ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum Nomor 362 Tahun 2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang Penetapan Golongan Kendaraan dan Besaran Tarif Jalan Tol Binjai-Langsa Seksi Tanjung Pura-Pangkalan Brandan.
Berikut rincian tarif Tol Binjai-Langsa Seksi Tanjung Pura-Pangkalan Brandan:
Pangkalan Brandan – Tanjung Pura:
Golongan I: Rp 26.500
Golongan II & III: Rp 40.000
Golongan IV & V: Rp 53.500
Pangkalan Brandan – Stabat:
Golongan I: Rp 64.500
Golongan II & III: Rp 96.500
Golongan IV & V: Rp 129.000
Pangkalan Brandan – Binjai:
Golongan I: Rp 81.000
Golongan II & III: Rp 122.000
Golongan IV & V: Rp 162.500
Sebelumnya, sejak dioperasikan tanpa tarif mulai 11 Maret 2025, PT Hutama Karya telah melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat melalui berbagai kanal komunikasi.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al-Hakim menjelaskan bahwa pihaknya juga menggelar Forum Group Discussion (FGD) dengan para regulator, akademisi, dan pengamat ekonomi untuk mematangkan kesiapan pemberlakuan tarif.
"Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman pengguna mengenai aturan berkendara dan manfaat jalan tol. Masukan dari para partisipan dalam FGD menjadi bahan evaluasi untuk peningkatan kualitas dan pelayanan tol," kata Adjib.
Dalam FGD tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Langkat, Mulyono, menyatakan dukungan pemerintah provinsi terhadap pemberlakuan tarif tol.
Ia juga mendorong percepatan pembangunan ruas lanjutan Brandan-Kuala Simpang-Langsa agar konektivitas antarwilayah Sumatra Utara dan Aceh semakin optimal.
"Dengan tersambungnya ruas tersebut, aksesibilitas antar wilayah Sumatra Utara dan Aceh pastinya akan semakin baik, sehingga distribusi logistik dan mobilitas masyarakat pun menjadi lebih lancar dan efisien," tambah Adjib.*