"Kabar baik, benar (bertarif) mulai tadi pagi pukul 07.00 WIB," ujar Medya, Sabtu (19/4/2025).
Penetapan tarif ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum Nomor 362 Tahun 2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang Penetapan Golongan Kendaraan dan Besaran Tarif Jalan Tol Binjai-Langsa Seksi Tanjung Pura-Pangkalan Brandan.