BREAKING NEWS
Minggu, 20 April 2025

DPR RI Panggil Kemendag Usai AS Sebut Pasar Mangga Dua Sarang Barang Bajakan

Adelia Syafitri - Sabtu, 19 April 2025 22:53 WIB
105 view
DPR RI Panggil Kemendag Usai AS Sebut Pasar Mangga Dua Sarang Barang Bajakan
Pasar Mangga Dua.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi VI DPR RI akan memanggil Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyusul laporan Amerika Serikat yang menyebut Pasar Mangga Dua, Jakarta, sebagai sarang barang bajakan.

Hal ini dinilai mengganggu hubungan dagang antara Indonesia dan AS.

Baca Juga:

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulistyo, menegaskan bahwa pihaknya akan mendesak Kemendag untuk mengambil langkah konkret dalam memberantas peredaran barang palsu, khususnya di Mangga Dua dan secara umum di seluruh Indonesia.

"Komisi VI DPR RI akan memanggil mitra kerja terkait yaitu Kementerian Perdagangan RI untuk melakukan langkah nyata dalam memonitor dan menindak peredaran barang palsu di Mangga Dua pada khususnya dan di Indonesia pada umumnya," ujar Adisatrya, Sabtu (19/4).

Baca Juga:

Politikus PDI Perjuangan ini menambahkan bahwa Komisi VI mendukung penuh implementasi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam sistem perdagangan nasional.

"Kami mendorong pemerintah memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi sistem perdagangan yang menghargai Hak Kekayaan Intelektual," tegasnya.

Sebelumnya, Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) dalam laporan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers kembali memasukkan Pasar Mangga Dua dalam daftar pantauan prioritas dan tinjauan pasar terkenal untuk pemalsuan dan pembajakan.

AS menilai, meskipun Indonesia telah melakukan perbaikan dalam perlindungan HKI, penegakan hukumnya dinilai masih lemah.

USTR juga menyuarakan keprihatinan terhadap perubahan UU Paten 2016 melalui UU Cipta Kerja.

Mereka mendorong Indonesia untuk melakukan amandemen yang lebih komprehensif serta memperjelas aspek-aspek penting seperti paten untuk program komputer, serta penemuan yang berbasis pengetahuan tradisional dan sumber daya genetik.

"Amerika Serikat juga terus mendesak Indonesia untuk sepenuhnya mengimplementasikan Rencana Kerja Hak Kekayaan Intelektual bilateral," tulis laporan USTR.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Indonesia Tawarkan Keistimewaan demi Negosiasi Tarif Impor dengan AS
Indonesia Mulai Negosiasi Tarif Impor dengan AS, Target Rampung dalam 60 Hari
Naik Lagi! Biaya Penerbangan Haji Tembus Tambahan Rp 1,1 Juta per Orang
Simak, Ini Pelanggaran Membangun Ruko/Rumah Mewah di Lahan HGU
Dampak Kebijakan Tarif Impor Timbal Balik AS: 22 Komoditi Ekspor Sumut Terancam Kenaikan Tarif 32%
Bupati Indramayu Lucky Hakim Akui Kesalahan Tidak Izin Perjalanan ke Jepang, Minta Maaf ke Masyarakat
komentar
beritaTerbaru