BREAKING NEWS
Sabtu, 19 April 2025

#SaveSmansaBandung Menggema, Alumni SMAN 1 Bandung Tolak Putusan PTUN Soal Sengketa Lahan

Adelia Syafitri - Jumat, 18 April 2025 23:11 WIB
86 view
#SaveSmansaBandung Menggema, Alumni SMAN 1 Bandung Tolak Putusan PTUN Soal Sengketa Lahan
SMAN 1 Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDUNG -Tagar #SaveSmansaBandung menjadi viral di media sosial setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memutuskan memenangkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) atas sengketa lahan SMAN 1 Bandung.

Putusan ini memicu gelombang protes dari alumni dan masyarakat yang menilai sekolah tersebut adalah bagian penting dari sejarah pendidikan di Indonesia.

Dalam unggahan yang beredar luas di Instagram, salah satu alumni, Ghina Noorma Kamila, menyampaikan rasa kecewanya.

"Bukan sekadar tanah, bukan sekadar bangunan. Ribuan memori anak bangsa tercetak di tempat ini, ribuan prestasi tengah diukir di sini, dan akan tetap di sini.. #SaveSmansaBandung #smansamelawan," tulisnya, Jumat (18/4/2025).

Ketua Ikatan Alumni (IKA) SMAN 1 Bandung, Inyo Tanius Saleh, turut menyampaikan sikap tegas atas keputusan tersebut.

"Kami, Ikatan Alumni SMANSA Bandung, berdiri satu barisan. Menolak tunduk pada ketidakadilan. Menolak diam terhadap mafia tanah yang mencoba merebut ruang belajar anak bangsa," katanya.

Ia menekankan bahwa SMAN 1 Bandung adalah warisan pendidikan, bukan objek sengketa.

"Kami akan terus bersuara untuk guru kami, adik kelas kami, untuk masa depan pendidikan yang seharusnya suci dan bersih dari kepentingan kotor. Jangan pernah anggap kami lemah hanya karena kalah hari ini. Kami sedang bersiap untuk esok," tambahnya.

Koordinator Tim Caretaker IKA Smansa, Arief Budiman, juga menyatakan keberatan atas putusan PTUN Nomor: 164/G/2024/PTUN.BDG yang dibacakan oleh Ketua Majelis Tedi Romyadi beserta hakim anggota.

"Kami menilai putusan itu tidak mencerminkan rasa keadilan dan bertentangan dengan asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, alumni dan tim hukum SMANSA Bandung akan melakukan kajian hukum mendalam dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Bandung.

Selain itu, mereka juga akan menyampaikan keberatan resmi kepada Presiden, Kemenko Polhukam, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan, KY, Komisi III dan X DPR RI, KPK, serta Gubernur Jawa Barat.

"Kami berharap ada perhatian serius untuk memastikan tegaknya hukum yang adil dan berintegritas di Indonesia," tutup Arief.*

(d/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru