BREAKING NEWS
Sabtu, 19 April 2025

Generasi Milenial dan Z Resah Tentang KPR, Apa yang Perlu Diketahui Sebelum Mengambil Kredit Rumah?

Adelia Syafitri - Jumat, 18 April 2025 16:42 WIB
48 view
Generasi Milenial dan Z Resah Tentang KPR, Apa yang Perlu Diketahui Sebelum Mengambil Kredit Rumah?
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BITVONLINE.COM -Kepemilikan rumah kini menjadi salah satu topik hangat yang banyak diperbincangkan di media sosial, terutama di kalangan generasi milenial dan Z.

Banyak dari mereka yang menganggap rumah sebagai simbol stabilitas sosial dan investasi jangka panjang.

Untuk memperoleh rumah impian, salah satu solusi yang sering dipilih adalah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Baca Juga:

KPR memberikan kemudahan bagi masyarakat Indonesia untuk memiliki rumah tanpa harus mengeluarkan uang tunai dalam jumlah besar.

Baca Juga:

Dengan hanya membayar uang muka (down payment/DP), masyarakat bisa langsung memiliki rumah dan melakukan pembayaran secara cicilan kepada bank dalam jangka waktu tertentu.

Namun, meskipun terlihat menguntungkan, banyak generasi muda yang merasa bingung dan khawatir tentang besaran cicilan dan total biaya yang harus mereka bayar.

Melalui akun media sosial, banyak generasi milenial dan Z yang mengungkapkan kegelisahan mereka terkait sistem KPR.

Salah satunya seperti yang diungkapkan oleh pengguna Twitter @tanyfes yang mengatakan, "KPR seserem itu kah guys? Maaf sender 25 dan baru kerja 3 taun, baru mau belajar hal beginian :((," serta @erd yang menyatakan, "Gak KPR, nanti rumah gak kebeli... Pake KPR, rumah kebeli. TAPIII pas ditotal kok jauh lebih mahal dari harga asli rumahnye..."

Dalam menjawab keresahan ini, Bhima Yudhistira, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), memberikan penjelasan mengenai beberapa hal penting yang harus diperhatikan sebelum memilih KPR sebagai solusi membeli rumah.

Bhima mengingatkan pentingnya membedakan jenis suku bunga KPR, yakni fixed rate dan floating rate.

Suku bunga fixed rate memberikan tingkat bunga tetap selama masa cicilan, sedangkan floating rate mengikuti fluktuasi pasar yang bisa saja naik dua kali lipat.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Viral Video DJ Natalie Holscher Terima Saweran di Sidrap, Bupati Syaharuddin Alrif Geram
Pemerintah Naikkan Batas Penghasilan MBR Penerima Rumah Subsidi Jabodetabek, Kini Maksimal Rp 14 Juta
Pemerintah Tawarkan Program Rumah Subsidi dengan Harga Terjangkau untuk Wirausaha, Berikut Persyaratannya!
Warga Kampung Susun Bayam Dapat Kesempatan Kerja dan Berkebun di JIS, Sewa Hunian Dipotong dari Gaji
SBY: TNI yang Terjun ke Politik Harus Tinggalkan Karier Militer
Tolak Pendampingan Kasus Bos Rental Mobil, Eks Kapolsek Cinangka Terima Sanksi Demosi
komentar
beritaTerbaru