JAKARTA -Sidang dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, memasuki tahap pembuktian pada Kamis (17/4/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, melarang wartawan yang hadir di ruang sidang untuk menyiarkan secara langsung atau melakukan live streaming jalannya sidang.
"Karena ini acaranya saksi, mungkin kepada rekan pers silakan merekam, tapi tidak ada live streaming ya, jadi hanya sekadar untuk peliputan, silakan," ujar Hakim Rios kepada wartawan yang hadir.
Hakim Rios juga menegaskan kepada pengunjung yang turut hadir di dalam ruang sidang agar tidak merekam jalannya sidang. "Karena dikhawatirkan nanti dapat disalahgunakan. Dalam persidangan ini juga sudah terekam oleh alat, sehingga insya Allah akurat dan selama persidangan sudah cukup," tuturnya.
Terkait dengan proses persidangan, Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan tiga saksi untuk memberikan keterangan dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikannya yang melibatkan Hasto Kristiyanto.
Tiga saksi yang akan dihadirkan adalah eks Ketua KPU, Arief Budiman; eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan; dan eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina.
Penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengonfirmasi bahwa saksi-saksi tersebut telah diumumkan oleh pihak kejaksaan.
Sebelumnya, Majelis Hakim juga menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto dan pengacaranya, sehingga persidangan terus berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Terkait dengan dakwaan, Hasto Kristiyanto didakwa dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas dugaan perintangan penyidikan, serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU yang sama atas dugaan suap dalam proses PAW Harun Masiku di DPR.*
(oz/J006)
Editor
: Justin Nova
Sidang Kasus Hasto Kristiyanto Masuki Tahap Pembuktian, Wartawan Dilarang Live Streaming