BREAKING NEWS
Sabtu, 19 April 2025

Sidang Kasus Hasto Kristiyanto Masuki Tahap Pembuktian, Wartawan Dilarang Live Streaming

Justin Nova - Kamis, 17 April 2025 12:30 WIB
65 view
Sidang Kasus Hasto Kristiyanto Masuki Tahap Pembuktian, Wartawan Dilarang Live Streaming
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Sidang dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, memasuki tahap pembuktian pada Kamis (17/4/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, melarang wartawan yang hadir di ruang sidang untuk menyiarkan secara langsung atau melakukan live streaming jalannya sidang.

"Karena ini acaranya saksi, mungkin kepada rekan pers silakan merekam, tapi tidak ada live streaming ya, jadi hanya sekadar untuk peliputan, silakan," ujar Hakim Rios kepada wartawan yang hadir.

Baca Juga:

Hakim Rios juga menegaskan kepada pengunjung yang turut hadir di dalam ruang sidang agar tidak merekam jalannya sidang. "Karena dikhawatirkan nanti dapat disalahgunakan. Dalam persidangan ini juga sudah terekam oleh alat, sehingga insya Allah akurat dan selama persidangan sudah cukup," tuturnya.

Terkait dengan proses persidangan, Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan tiga saksi untuk memberikan keterangan dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikannya yang melibatkan Hasto Kristiyanto.

Baca Juga:

Tiga saksi yang akan dihadirkan adalah eks Ketua KPU, Arief Budiman; eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan; dan eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina.

Penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengonfirmasi bahwa saksi-saksi tersebut telah diumumkan oleh pihak kejaksaan.

Sebelumnya, Majelis Hakim juga menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto dan pengacaranya, sehingga persidangan terus berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Terkait dengan dakwaan, Hasto Kristiyanto didakwa dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas dugaan perintangan penyidikan, serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU yang sama atas dugaan suap dalam proses PAW Harun Masiku di DPR.*

(oz/J006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Tas Misterius Hakim Djuyamto Berisi Uang dan Cincin, Jadi Kunci Baru Kasus Suap Ekspor CPO?
Komisaris Utama Sinarmas, Indra Widjaja, Kembali Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Korupsi Investasi PT Taspen
KPK Fasilitasi Ibadah dan Kunjungan Keluarga untuk Tahanan Kristen dan Katolik Saat Paskah 2025
Terima Suap Rp 7,5 M Meski Gaji Rp 34 Juta, Ini dia Profil Hakim Djuyamto yang Tersandung Kasus Vonis Lepas CPO
Dua Terdakwa Korupsi di BRI KCP Tanjung Pura Divonis , Fitriani Dihukum 5 Tahun Penjara
Terungkap! Isi Tas Hakim yang Dititipkan ke Satpam: Uang & Cincin Usai Terlibat Suap Vonis Lepas
komentar
beritaTerbaru