Dalam pola pendanaan terbaru, dana MBG dikirim melalui virtual account (VA) yang menjadi rekening bersama antara Satuan Pengelolaan Pelayanan Gizi (SPPG) dengan mitra.
Pengambilan dana dari VA hanya bisa dilakukan melalui verifikasi bersama antara kepala SPPG dan pihak yayasan.
"Sekarang seluruhnya melalui virtual account. Itu adalah rekening bersama antara Kepala SPPG dengan mitra. Kalaupun yayasannya satu, misalnya dimiliki oleh Polri, setiap satuan pelayanan tetap memiliki virtual account masing-masing," jelas Dadan.
Ia menegaskan, VA tidak dapat dicairkan sepihak oleh yayasan tanpa persetujuan dari kepala satuan pelayanan.
Hal ini diterapkan untuk menghindari penyalahgunaan dana dan menjamin akuntabilitas.
"Kalaupun ada uang masuk ke yayasan, kemudian kepala satuan tidak bisa mengverifikasi, uang itu tidak akan bisa diambil oleh yayasan. Karena itu virtual account rekening bersama," tutup Dadan.*