BREAKING NEWS
Rabu, 16 April 2025

Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas Perkara Pemalsuan Surat Lahan Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim

Justin Nova - Rabu, 16 April 2025 14:32 WIB
34 view
Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas Perkara Pemalsuan Surat Lahan Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim
Direktur A Jampidum Nanang Ibrahim Soleh saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANGGERANG -Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengembalikan berkas perkara dugaan pemalsuan surat terkait lahan pagar laut di Tangerang kepada Bareskrim Polri. Hal ini disampaikan oleh Direktur A Jampidum Kejaksaan Agung, Nanang Ibrahim Soleh, yang menjelaskan bahwa penyidik dari Bareskrim Polri tidak memenuhi petunjuk yang diserahkan oleh Kejaksaan Agung.

"Karena petunjuk kita tidak dipenuhi, akhirnya kami kembalikan berkas perkara ini ke Bareskrim," ujar Nanang saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/4/2025).

Nanang juga menambahkan bahwa kasus ini memiliki indikasi kuat terkait tindak pidana korupsi, mengingat adanya dugaan suap, pemalsuan, dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyidikannya.

Baca Juga:

"Petunjuk kami sangat jelas bahwa perkara ini terkait dengan tindak pidana korupsi. Ada unsur suap, pemalsuan, dan penyalahgunaan kewenangan," tegas Nanang.

Selain itu, Nanang menyebutkan bahwa pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjelaskan bahwa kasus pidana korupsi harus diprioritaskan dalam proses penyidikan. Ia juga menyarankan agar kasus ini ditangani oleh Kortastipidkor, unit khusus yang mengusut kasus-kasus korupsi.

Baca Juga:

"Kasus ini sebaiknya diteruskan ke Kortastipidkor karena berhubungan dengan tindak pidana korupsi, dan perkara korupsi harus didahulukan," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengirimkan berkas perkara ini kembali kepada Kejaksaan Agung dengan keyakinan bahwa kasus ini berfokus pada dugaan pemalsuan surat, bukan tindak pidana korupsi.

Namun, Kejaksaan Agung menilai bahwa unsur-unsur korupsi dalam kasus ini cukup kuat untuk diselidiki lebih lanjut.

Dengan pengembalian berkas ini, diharapkan proses penyelidikan dan penyidikan dapat dilanjutkan sesuai dengan petunjuk dari Kejaksaan Agung, yang mengarah pada pembuktian apakah ada kerugian negara dalam kasus ini.*

(km/J006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
29 Hakim Korupsi dalam 13 Tahun, ICW Desak MA Lakukan Perbaikan Total
Korupsi Tak Kunjung Surut, Wajah DPR dan BUMN Kembali Tercoreng Skandal Uang Negara
Motor Moge Ridwan Kamil Disita KPK, Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Rumah di Geledah KPK Terkait Kasus Suap Hibah Jatim, La Nyalla Buka Suara!
Kurir Sabu 192 Kg Ditangkap di Bireuen Aceh, Polisi: Bagian Sindikat Internasional
Terungkap Lewat Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur,Bukti Suap Rp 60 M Mengarah ke Ketua PN Jaksel
komentar
beritaTerbaru