BREAKING NEWS
Rabu, 16 April 2025

Eksekusi Lahan di Samosir Ricuh, Pejabat Pemkab Diduga Pimpin Aksi Penolakan

Justin Nova - Rabu, 16 April 2025 14:07 WIB
44 view
Eksekusi Lahan di Samosir Ricuh, Pejabat Pemkab Diduga Pimpin Aksi Penolakan
Proses eksekusi lahan di Huta Parmonangan Parbaba, Desa Huta Bolon, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SAMOSIR – Proses eksekusi objek perkara perdata di Huta Parmonangan Parbaba, Desa Huta Bolon, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, pada Rabu (16/4/2025), diwarnai kericuhan.

Ketegangan terjadi ketika sekelompok warga yang diduga dimobilisasi pihak tergugat, berupaya menghalangi jalannya eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Balige.

Eksekusi ini dilakukan atas permintaan Togar Manihuruk selaku pemohon, berdasarkan penetapan Ketua PN Balige Nomor 6/Pdt.Eks/2023/PN Blg jo. 62/Pdt.G/2018/PN Blg yang telah berkekuatan hukum tetap, hingga tahap Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung RI.

Objek sengketa berupa bangunan milik Tiamsa br Simarmata dan Laspayer Sipayung, yang sebelumnya menjadi pihak tergugat dalam perkara tersebut. Saat tim pengadilan tiba di lokasi, aksi perlawanan dari sekelompok massa tidak terhindarkan. Aksi dorong-mendorong pun sempat mewarnai proses eksekusi.

Kabag Ops Polres Samosir, Kompol Tito Juardi, menjelaskan bahwa sebanyak 74 personel Polres dan 11 anggota Koramil Pangururan dikerahkan untuk mengamankan proses eksekusi. Ia juga telah mengimbau warga untuk tidak menghalangi eksekusi yang sah berdasarkan hukum dan penetapan Ketua PN Balige Nomor 659/KPN.W2.U18/HK.02/IV/2025 tertanggal 9 April 2025.

Salah satu pihak tergugat, Laspayer Sipayung, yang juga diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas di lingkungan Pemkab Samosir, menyatakan bahwa ibunya adalah ahli waris sah dari marga Simarmata. Ia mengaku sebagai Tergugat II dan menolak eksekusi yang disebutnya tidak adil.

Namun, Togar Manihuruk menyayangkan tindakan Laspayer yang dinilainya tidak mencerminkan sikap seorang pejabat publik. "Putusan ini sudah inkracht hingga tingkat PK. Tapi justru Laspayer yang memobilisasi massa. Ini sangat disayangkan. Harusnya sebagai pejabat, dia memberi contoh dalam menghormati putusan hukum, bukan malah melawannya," tegas Togar.

Meski sempat memanas, eksekusi tetap berjalan dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian dan TNI. Petugas pengadilan akhirnya berhasil melakukan pembongkaran dan pengosongan objek perkara sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.*

(ms/J006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru