
12 Rumah di Komplek Veteran Tembung Dirobohkan PN Deli Serdang, Warga Pasrah
TEMBUNG Sebanyak 12 unit rumah di Komplek Perumahan LVRI (Legiun Veteran Republik Indonesia), Jalan Vetpur Raya III, Tembung, Kecamatan
PeristiwaJAKARTA -Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Marthinus Hukom, beserta jajarannya mengunjungi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (15/4).
Pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas penegakan hukum berbasis hak asasi manusia (HAM), dengan fokus pada isu-isu krusial seperti legalisasi ganja dan kratom.
Baca Juga:
Dalam konferensi persnya, Marthinus menjelaskan bahwa pembahasan mengenai legalisasi ganja dan kratom penting dilakukan mengingat adanya berbagai kelompok yang mengaitkan kedua tanaman tersebut dengan isu HAM.
Beberapa negara telah melegalkan penggunaan ganja dan kratom untuk kepentingan medis, yang membuat topik ini semakin relevan untuk dibahas.
Baca Juga:
"Salah satunya adalah legalisasi ganja dan kratom. Pembahasan ini sangat penting karena ada kelompok yang menghubungkan legalisasi kedua tanaman tersebut dengan hak asasi manusia," ujar Marthinus di kantor Kemenkumham.
Menurut Marthinus, meskipun isu ini terus berkembang, BNN tetap berkomitmen untuk melanjutkan penelitian terhadap kedua tanaman tersebut.
"Kami terus melakukan penelitian, terutama karena legalisasi ganja dan kratom ini semakin menarik untuk diperbincangkan," tambahnya.
Di sisi lain, Menteri Hukum dan HAM, Natalius Pigai, menegaskan sikap kementeriannya terhadap legalisasi ganja dan kratom.
Pigai menegaskan bahwa Kemenkumham menolak tegas legalisasi kedua tanaman tersebut karena dianggap mengancam integritas nasional, moralitas, dan mentalitas bangsa.
"Posisi kami terhadap ganja dan kratom jelas, ini hal yang mengancam integritas nasional dan moralitas bangsa. Kementerian HAM menolak tegas legalisasi ini," kata Pigai.
Pigai juga menjelaskan bahwa ganja termasuk dalam narkotika golongan I sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang artinya ganja merupakan jenis narkotika yang berbahaya dan dilarang.
TEMBUNG Sebanyak 12 unit rumah di Komplek Perumahan LVRI (Legiun Veteran Republik Indonesia), Jalan Vetpur Raya III, Tembung, Kecamatan
PeristiwaSEMARANG Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DIY berhasil menggagalkan upaya penyelundupan hampir 90
Hukum dan KriminalTANJUNGBALAI Seorang pria lanjut usia dengan disabilitas, Zumahir alias Wak Mahir (62), kembali ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Po
Hukum dan KriminalDENPASAR Menyikapi polemik penempatan buis beton yang sempat viral di media sosial, Bhabinkamtibmas Desa Pemecutan Kaja bersama Babinsa da
NasionalJAKARTA Dua mahasiswa asal Batam, Hidayattudin dari Universitas Putera Batam dan Respati Hadinata dari Universitas Negeri Batam, resmi meng
Hukum dan KriminalJAKARTA Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) resmi mengajukan gugatan terhadap UndangUndang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Unda
Hukum dan KriminalBELU Satgas Yonif 741/GN Pos Mahen bersama Suster dari Kapela Gabriel Manek Lahurus menyalurkan bantuan kemanusiaan berupa 100 paket sem
NasionalJAKARTA Ketua Umum Ormas GRIB Jaya, Hercules Rosario Marshal, merespons santai desakan advokat Saor Siagian yang meminta Komisi III DPR RI
PolitikDELI SERDANG Hubungan antara DPRD Kabupaten Deli Serdang dan Bupati dr. H. Asri Ludin Tambunan memanas setelah Fraksi Partai Nasdem resmi m
PolitikJAKARTA Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, ternyata sempat menjadi target dalam operasi tangkap tangan (OTT) K
Hukum dan Kriminal