BREAKING NEWS
Kamis, 17 April 2025

BNN dan Kemenkumham Bahas Legalisasi Ganja dan Kratom: Isu Hak Asasi Manusia Jadi Sorotan

Adelia Syafitri - Selasa, 15 April 2025 15:40 WIB
241 view
BNN dan Kemenkumham Bahas Legalisasi Ganja dan Kratom: Isu Hak Asasi Manusia Jadi Sorotan
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Marthinus Hukom, beserta jajarannya mengunjungi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (15/4).

Pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas penegakan hukum berbasis hak asasi manusia (HAM), dengan fokus pada isu-isu krusial seperti legalisasi ganja dan kratom.

Baca Juga:

Dalam konferensi persnya, Marthinus menjelaskan bahwa pembahasan mengenai legalisasi ganja dan kratom penting dilakukan mengingat adanya berbagai kelompok yang mengaitkan kedua tanaman tersebut dengan isu HAM.

Beberapa negara telah melegalkan penggunaan ganja dan kratom untuk kepentingan medis, yang membuat topik ini semakin relevan untuk dibahas.

Baca Juga:

"Salah satunya adalah legalisasi ganja dan kratom. Pembahasan ini sangat penting karena ada kelompok yang menghubungkan legalisasi kedua tanaman tersebut dengan hak asasi manusia," ujar Marthinus di kantor Kemenkumham.

Menurut Marthinus, meskipun isu ini terus berkembang, BNN tetap berkomitmen untuk melanjutkan penelitian terhadap kedua tanaman tersebut.

"Kami terus melakukan penelitian, terutama karena legalisasi ganja dan kratom ini semakin menarik untuk diperbincangkan," tambahnya.

Di sisi lain, Menteri Hukum dan HAM, Natalius Pigai, menegaskan sikap kementeriannya terhadap legalisasi ganja dan kratom.

Pigai menegaskan bahwa Kemenkumham menolak tegas legalisasi kedua tanaman tersebut karena dianggap mengancam integritas nasional, moralitas, dan mentalitas bangsa.

"Posisi kami terhadap ganja dan kratom jelas, ini hal yang mengancam integritas nasional dan moralitas bangsa. Kementerian HAM menolak tegas legalisasi ini," kata Pigai.

Pigai juga menjelaskan bahwa ganja termasuk dalam narkotika golongan I sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang artinya ganja merupakan jenis narkotika yang berbahaya dan dilarang.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Wakil Bupati Muaro Jambi Buka Rapat Kerja Sinergi Pemberdayaan Alternatif dengan BNN Provinsi Jambi
Ahli Hukum Pidana Sebut Penangkapan dan Penahanan Rahmadi oleh Polda Sumut Batal Demi Hukum
Viral! Video Napi Dugem dan Pesta Miras di Rutan Pekanbaru, Kanwil Kemenkumham Riau Ambil Tindakan Tegas
Kemenkumham Targetkan 8 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk Revisi UU Pidana Mati
Sidang Ekstradisi Buron E-KTP Paulus Tannos Digelar Juni 2025 di Singapura
Kemenkumham Sebut Indonesia Unggul dalam Pendaftaran Hak Paten, Mengalahkan AS dan China
komentar
beritaTerbaru