BREAKING NEWS
Rabu, 16 April 2025

MA Berhentikan Sementara 3 Hakim dan Panitera yang Jadi Tersangka Suap Vonis Migor

Justin Nova - Senin, 14 April 2025 13:57 WIB
65 view
MA Berhentikan Sementara 3 Hakim dan Panitera yang Jadi Tersangka Suap Vonis Migor
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Mahkamah Agung (MA) resmi memberhentikan sementara tiga hakim dan satu panitera yang terlibat dalam perkara dugaan suap putusan lepas (onstslag) dalam kasus korupsi ekspor bahan baku minyak goreng.

Ketiganya adalah Hakim Agam Syarif Baharudin, Hakim Ali Muhtaro, dan Hakim Djuyamto.

Juru Bicara MA, Yanto, menegaskan bahwa pemberhentian sementara dilakukan untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Baca Juga:

"Kita semua wajib menghormati asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung. Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara," ujar Yanto dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025).

Lebih lanjut, Yanto mengatakan jika nantinya terdapat putusan berkekuatan hukum tetap, maka MA akan memberhentikan secara tetap para aparat pengadilan tersebut.

Diketahui, vonis onstslag atau putusan lepas terhadap terdakwa korporasi dalam perkara ekspor migor ini belum berkekuatan hukum tetap karena jaksa telah mengajukan kasasi pada 27 Maret 2025. MA kini tengah memproses berkas kasasi secara elektronik.

MA menyampaikan keprihatinan atas kasus yang kembali mencoreng wajah peradilan Indonesia. Badan Pengawasan MA telah membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) untuk mengawasi kedisiplinan dan kepatuhan etika para hakim dan aparatur peradilan di wilayah DKI Jakarta.

"Kami juga akan segera menerapkan sistem penunjukan majelis hakim secara robotik di pengadilan tingkat pertama dan banding untuk meminimalisasi potensi korupsi," jelas Yanto.

Dalam kasus ini, tiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka diduga menerima suap senilai Rp22,5 miliar. Mereka diduga bersekongkol dengan Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, dua pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, serta panitera muda Wahyu Gunawan.

Kasus ini menjadi bagian dari rangkaian skandal besar yang melibatkan banyak pihak dalam pemberian putusan lepas terhadap terdakwa korporasi di kasus migor, dan kini tengah didalami lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung.*

(dc/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Bongkar Skandal! Kejagung Ungkap Mafia Peradilan di PN Surabaya dan PN Jakarta Pusat
Tampang Hakim Jadi Tersangka Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Bebaskan Denda Rp17 Triliun
komentar
beritaTerbaru