
Waspada! 5 Tanda Kerusakan Ginjal yang Terlihat di Kulit, Jangan Diabaikan
BITVONLINE.COM Organ ginjal memiliki peran penting dalam menyaring limbah dan racun dari tubuh. Ketika ginjal tidak berfungsi dengan baik,
KesehatanJAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam perkara dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku serta perintangan penyidikan.
Dalam sidang pembacaan putusan sela yang digelar Jumat (11/4/2025), hakim menyatakan bahwa perkara yang menjerat Hasto tidak termasuk dalam asas ne bis in idem.
Putusan sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap atas terdakwa Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri, tidak otomatis membatasi penuntutan terhadap pihak lain.
Baca Juga:
"Putusan-putusan tersebut tidak secara otomatis mengikat atau membatasi penuntutan terhadap pihak lain, termasuk terdakwa Hasto Kristiyanto yang diduga terlibat dalam tindak pidana yang sama," ujar Hakim anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan pertimbangan.
Hakim mengutip Pasal 76 KUHP yang menyatakan bahwa asas ne bis in idem hanya berlaku terhadap orang yang sama, meskipun terkait dengan peristiwa pidana yang sama.
Baca Juga:
Oleh karena itu, menurut majelis hakim, proses hukum terhadap Hasto tetap dapat dilanjutkan.
Selain itu, hakim menilai bahwa argumentasi Hasto dan kuasa hukumnya telah masuk ke dalam pokok perkara dan karenanya tidak relevan untuk dibahas dalam tahap eksepsi.
"Perbedaan konstruksi fakta antara dakwaan dengan putusan terdahulu tidak serta merta menjadikan dakwaan batal demi hukum, melainkan harus diuji dalam pembuktian di persidangan," jelasnya.
Dengan putusan ini, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian, termasuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya.
Sebelumnya, Hasto dan tim kuasa hukum menyampaikan bahwa perkara tersebut telah diputus untuk terdakwa lain dan seharusnya tidak dapat diadili kembali dengan merujuk pada asas ne bis in idem.
Namun, dalil tersebut kini resmi ditolak oleh pengadilan.
Hasto menghormati putusan hakim dan menyatakan akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku. Sidang selanjutnya akan fokus pada pembuktian dakwaan jaksa terhadap dirinya.*
BITVONLINE.COM Organ ginjal memiliki peran penting dalam menyaring limbah dan racun dari tubuh. Ketika ginjal tidak berfungsi dengan baik,
KesehatanDAIRI Sebuah video yang memperlihatkan seorang perempuan mengenakan pakaian dinas sedang mengendarai mobil ambulans dengan penuh konsentras
KesehatanMEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, kembali melakukan pergantian sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumu
NasionalSOLO Presiden ke7 Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan penting kepada peserta didik Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimmen) Polri
NasionalJEMBER Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) dari Kepolisian Resor (Polres) Jember, berkesemapatan melakukan kunjungan ker
NasionalSERANG Aksi pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda bernama Fahrul Abdilah (29) di Kota Serang, Banten, menyeret dua anggota Korem 064/
Hukum dan KriminalJAKARTA Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan penolakannya terhadap segala bentuk pemindahan paksa warga Palestina dari tanah kelahirannya.
NasionalRANTAU Dalam upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan kualitas pembinaan terhadap warga binaan, Pelaksana Tugas Kepala Rumah Tahanan (P
NasionalBATU BARA Bupati Batu Bara Bapak H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si mengimbau kepada para petani untuk memanen padinya sedikit lebih lama. Hal
PemerintahanOlehAbdul Chair Ramadhan.Perkembangan hukum tidak sematamata didasarkan pada pertimbangan logika formal semata, melainkan lebih banyak dip
Opini