
Kajati Sumut: Ikut WBK Itu Bukan Kompetisi Tapi Kewajiban Untuk Menjadi Lebih Baik
MEDAN Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Rudy Irmawan, SH,MH, Aswas Darmukit, SH,MH, Asbin I Nyoman
InternasionalJAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam perkara dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku serta perintangan penyidikan.
Dalam sidang pembacaan putusan sela yang digelar Jumat (11/4/2025), hakim menyatakan bahwa perkara yang menjerat Hasto tidak termasuk dalam asas ne bis in idem.
Putusan sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap atas terdakwa Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri, tidak otomatis membatasi penuntutan terhadap pihak lain.
Baca Juga:
"Putusan-putusan tersebut tidak secara otomatis mengikat atau membatasi penuntutan terhadap pihak lain, termasuk terdakwa Hasto Kristiyanto yang diduga terlibat dalam tindak pidana yang sama," ujar Hakim anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan pertimbangan.
Hakim mengutip Pasal 76 KUHP yang menyatakan bahwa asas ne bis in idem hanya berlaku terhadap orang yang sama, meskipun terkait dengan peristiwa pidana yang sama.
Baca Juga:
Oleh karena itu, menurut majelis hakim, proses hukum terhadap Hasto tetap dapat dilanjutkan.
Selain itu, hakim menilai bahwa argumentasi Hasto dan kuasa hukumnya telah masuk ke dalam pokok perkara dan karenanya tidak relevan untuk dibahas dalam tahap eksepsi.
"Perbedaan konstruksi fakta antara dakwaan dengan putusan terdahulu tidak serta merta menjadikan dakwaan batal demi hukum, melainkan harus diuji dalam pembuktian di persidangan," jelasnya.
Dengan putusan ini, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian, termasuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya.
Sebelumnya, Hasto dan tim kuasa hukum menyampaikan bahwa perkara tersebut telah diputus untuk terdakwa lain dan seharusnya tidak dapat diadili kembali dengan merujuk pada asas ne bis in idem.
Namun, dalil tersebut kini resmi ditolak oleh pengadilan.
Hasto menghormati putusan hakim dan menyatakan akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku. Sidang selanjutnya akan fokus pada pembuktian dakwaan jaksa terhadap dirinya.*
MEDAN Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Rudy Irmawan, SH,MH, Aswas Darmukit, SH,MH, Asbin I Nyoman
InternasionalJAKARTA Ketua Umum PSSI Erick Thohir menegaskan bahwa pihaknya akan mempercepat proses penunjukan direktur teknik baru untuk menjaga kesina
OlahragaTANGERANG Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Pemerintah Provinsi Banten kembali melanjutkan aksi pembongkaran sisa pagar laut
NasionalBALI Bareskrim Polri resmi melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus laboratorium narkoba di Bali, Roman Nazarenko, ke Kejaksaan Tingg
Hukum dan KriminalJAKARTA Paula Verhoeven akhirnya buka suara usai ramai kabar perceraiannya dengan Baim Wong. Dituding sebagai pihak yang berselingkuh, Paul
EntertainmentJAKARTA Kebakaran hebat terjadi di kawasan padat penduduk Jalan Batu Tulis, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, pada Jumat (18/4) sore. Perist
PeristiwaBITVONLINE.COM Menjalani hubungan jarak jauh atau long distance relationship (LDR) memang penuh tantangan. Salah satu tantangan terbesarnya
NasionalLANGKAT Bupati Langkat, Syah Afandin atau yang akrab disapa Ondim, angkat bicara soal kasus dugaan intimidasi yang dialami pengusaha es kri
Hukum dan KriminalBEKASI Warga Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi digemparkan oleh penemuan mayat seorang bocah perempuan di tong sam
Hukum dan KriminalBEKASI Febby Febriadi (27), pemuda asal Kabupaten Bekasi, menceritakan kisah pilu yang mengguncang batinnya saat bekerja sebagai admin situ
Hukum dan Kriminal