BATAM -Balai Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Provinsi Kepulauan Riau (BP3MI Kepri) kembali menerima pemulangan sebanyak 96 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Ferry Batam Centre, Kamis (10/4).
Pemulangan dilakukan dalam dua tahap, yakni trip pertama sebanyak 53 orang yang tiba pukul 15.36 WIB dan trip kedua sebanyak 43 orang yang tiba pada pukul 18.00 WIB.
"Hari ini kami menerima pemulangan total 96 PMI deportasi dari Malaysia. Ini merupakan pemulangan kedelapan selama periode 2025 dalam jumlah besar," ujar Indra D. Putra, Staf Perlindungan BP3MI Kepri, di sela-sela kegiatan di Pelabuhan Batam Centre.
Menurut Indra, para pekerja migran dideportasi karena berbagai pelanggaran aturan keimigrasian di Malaysia, seperti dokumen tidak lengkap, izin tinggal habis, hingga pelanggaran lain seperti menyebabkan keributan.
"Rata-rata persoalan keimigrasian, dokumen kosong, ada juga kasus membuat gaduh di sana," katanya.
Uniknya, pada pemulangan kali ini, sebanyak 52 PMI yang tiba pada trip pertama mengenakan kaos biru tosca dengan tulisan "Pemulangan BermartabatKJRI Johor" di bagian belakang.
Atribut ini dimaksudkan untuk memudahkan petugas dalam membedakan PMI dengan penumpang kapal feri lainnya.
"Baju kaos dari KJRI kita yang ada di Johor, Malaysia. Mungkin supaya mudah mengenalinya di kapal," jelas Indra.
Beberapa PMI mengaku sempat merasakan hari raya Idul Fitri di dalam tahanan imigrasi Malaysia.
Salah satunya, Misran, yang sudah lima tahun bekerja di Malaysia, mengaku ditahan selama empat bulan sebelum akhirnya dipulangkan.
"Ya mau gimana lagi, terpaksa Lebaran di tahanan," katanya.