Berdasarkan pantauan di situs resmi MK pada Jumat (11/4/2025), lima daerah yang menggugat hasil PSU tersebut adalah Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Taliabu.
Komisioner KPU RI, Idham Holik, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK guna memastikan apakah perkara tersebut benar-benar akan diproses.
"KPU masih menunggu kepastian registrasi perkara PHP kembali di MK," ujar Idham, Jumat (11/4).
Ia menambahkan bahwa beberapa daerah lain yang juga telah melaksanakan PSU kini kembali digugat ke MK melalui Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).
"Sebab ada daerah lainnya yang melaksanakan PSU kini diperselisihkan PHP kembali ke MK," lanjut Idham.
Jika perkara diregister dalam BRPK MK, maka proses selanjutnya adalah persidangan di MK.
Namun, apabila tidak diregister, maka KPU akan langsung menetapkan pasangan calon (paslon) terpilih, sesuai ketentuan Pasal 57 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024.
"Jika permohonan PHP tersebut tidak diregister dalam BRPK MK, maka akan ditetapkan paslon Pilkada terpilih," jelasnya.
KPU, lanjut Idham, siap menghadapi proses hukum jika gugatan tersebut resmi teregister dan masuk ke tahap persidangan.
"Jika diregistrasi, persidangannya akan diikuti dan disiapkan jawaban dengan sebaik mungkin," ujarnya.
Diketahui, dari total daerah yang menjalani PSU, 10 daerah sudah melaksanakannya, sementara 14 daerah lainnya masih dalam proses persiapan atau belum melaksanakan pemungutan suara ulang.*