Berdasarkan pantauan di situs resmi MK pada Jumat (11/4/2025), lima daerah yang menggugat hasil PSU tersebut adalah Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Taliabu.
Komisioner KPU RI, Idham Holik, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK guna memastikan apakah perkara tersebut benar-benar akan diproses.
"KPU masih menunggu kepastian registrasi perkara PHP kembali di MK," ujar Idham, Jumat (11/4).
Ia menambahkan bahwa beberapa daerah lain yang juga telah melaksanakan PSU kini kembali digugat ke MK melalui Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).
"Sebab ada daerah lainnya yang melaksanakan PSU kini diperselisihkan PHP kembali ke MK," lanjut Idham.
Jika perkara diregister dalam BRPK MK, maka proses selanjutnya adalah persidangan di MK.
Namun, apabila tidak diregister, maka KPU akan langsung menetapkan pasangan calon (paslon) terpilih, sesuai ketentuan Pasal 57 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024.