BREAKING NEWS
Kamis, 17 April 2025

Hasto Kristiyanto Salahkan Jokowi atas Efisiensi Pemerintahan Prabowo, Sebut Ada Penyalahgunaan Kekuasaan

Adelia Syafitri - Jumat, 11 April 2025 10:44 WIB
83 view
Hasto Kristiyanto Salahkan Jokowi atas Efisiensi Pemerintahan Prabowo, Sebut Ada Penyalahgunaan Kekuasaan
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (kiri) dan Presiden ke-7 Joko Widodo (kanan).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyebut kesulitan ekonomi dan efisiensi yang dialami pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini merupakan dampak dari kesalahan pengelolaan negara oleh Presiden ke-7 Joko Widodo.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam surat pribadi yang dibacakan oleh politikus PDIP, Guntur Romli, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (11/4).

Baca Juga:

"Segala dampak yang terjadi, kesulitan ekonomi, terpaksa efisiensi pada pemerintahan Pak Prabowo sekarang karena akibat dari salah urus negara yang dilakukan oleh Joko Widodo," ujar Guntur Romli membacakan surat Hasto.

Hasto juga menyinggung adanya penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power yang menurutnya harus dilawan secara bersama-sama oleh seluruh komponen bangsa.

Baca Juga:

Dalam surat tersebut, Hasto turut menggambarkan kondisi fisiknya selama menjalani masa tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menyebut penahanannya justru membentuk spiritualitas dan kedisiplinan hidupnya melalui puasa dan olahraga rutin.

"Mas Hasto di tahanan itu beratnya turun 6 kilogram karena rajin puasa dan olahraga. Di sana terjadi kristalisasi nilai dan semangat perjuangan," kata Guntur.

Selain membahas kondisi pribadi, Hasto juga menekankan pentingnya supremasi hukum dan menyerukan penegakan hukum yang adil sebagai syarat utama menuju kemakmuran bangsa.

Hasto Kristiyanto didakwa telah merintangi penyidikan dalam kasus dugaan suap terkait mantan caleg PDIP, Harun Masiku, yang masih buron sejak 2020.

Ia juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp600 juta agar mengurus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

Dalam eksepsinya, Hasto memohon kepada majelis hakim agar membebaskan dirinya karena menilai dakwaan jaksa KPK masih menyisakan banyak keraguan.

Ia pun meminta agar prinsip in dubio pro reo diterapkan demi keadilan bagi terdakwa.

Namun, Jaksa KPK meminta majelis hakim menolak eksepsi tersebut dan menyatakan bahwa surat dakwaan telah sah secara formil dan materiel sesuai Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.*

(cn)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Hari Ini, KPK Geledah Tiga Rumah Pribadi Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim
KPK Klarifikasi Pelapor Dugaan Korupsi Vila Gandus di Sumsel, Bukti Tambahan Diserahkan
Jokowi Tegaskan Tak Wajib Tunjukkan Ijazah ke TPUA: "Mereka Tak Punya Kewenangan"
Di Solo, Massa Tagih Janji Transparansi: Mana Ijazah Jokowi?
TPUA Datangi Rumah Jokowi di Solo, Klarifikasi Dugaan Ijazah Palsu
Fakta Lengkap Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni Jatim, Yang Bikin KPK Geledah Rumah Ketua DPD RI La Nyalla
komentar
beritaTerbaru