BREAKING NEWS
Selasa, 15 April 2025

Jokowi Digugat Wanprestasi Soal Mobil Esemka, Tuntutan Ganti Rugi Capai Rp300 Juta

Justin Nova - Rabu, 09 April 2025 19:22 WIB
79 view
Jokowi Digugat Wanprestasi Soal Mobil Esemka, Tuntutan Ganti Rugi Capai Rp300 Juta
Tim Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SOLO -Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), digugat secara perdata atas dugaan wanprestasi terkait proyek mobil Esemka.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh seorang warga Solo bernama Aufaa Luqmana, dan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada Selasa (8/4/2025) dengan nomor registrasi PN SKT-08042025051.

Dalam gugatan tersebut, selain Presiden Jokowi, turut digugat Wakil Presiden Ma'ruf Amin serta PT Solo Manufaktur Kreasi, produsen mobil Esemka.

Baca Juga:

Kuasa hukum penggugat, Arif Sahudi, menyebut bahwa proyek mobil Esemka yang sempat dipopulerkan oleh Jokowi saat menjabat sebagai Wali Kota Surakarta telah menimbulkan kerugian material bagi kliennya.

"Perbuatan para tergugat yang telah melakukan wanprestasi kepada penggugat menimbulkan kerugian sebesar Rp300 juta, setara dengan harga dua unit mobil pick-up Esemka tipe terendah," jelas Arif dalam keterangan resminya.

Arif menyatakan, proyek Esemka yang semula digadang-gadang menjadi ikon kebangkitan industri otomotif nasional justru tidak terealisasi secara massal sesuai ekspektasi publik, khususnya kliennya.

Menanggapi gugatan tersebut, Tim Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima penunjukan resmi terkait perkara itu.

"Belum ada pembahasan secara detail, dan saya juga belum secara khusus ditunjuk sebagai kuasa hukum dalam perkara ini," ujar Yakup saat ditemui di kediaman Jokowi di Solo, Rabu (8/4).

Yakup mengakui bahwa timnya telah mengetahui keberadaan gugatan itu, namun belum melakukan pendalaman karena masih dalam suasana libur Lebaran.

"Setiap gugatan akan kami pelajari satu per satu. Tidak bisa langsung direspons tanpa memahami konteks dan isi gugatan secara menyeluruh," tutupnya.

Saat dikonfirmasi ke laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surakarta, memang terdapat gugatan dengan nomor yang dimaksud, namun isi detail gugatan belum dapat ditampilkan ke publik.*

(kp)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Gugatan Wanprestasi Terhadap Jokowi, Ma'ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi Terkait Mobil Esemka
komentar
beritaTerbaru