
Wali Kota Medan Minta Dewan Hakim MTQ ke-58 Bertindak Profesional dan Objektif
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Waas, mengingatkan agar Dewan Hakim dan Dewan Pengawas Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke58 tingkat
PemerintahanJAKARTA -Kementerian Pendidikan Tinggi dan Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) akan mengumumkan nasib pencairan tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen pada 15 April 2025.
Pengumuman tersebut akan dilakukan melalui konferensi pers yang digelar oleh kementerian pekan depan.
Sekretaris Jenderal Kemendikti Saintek, Togar M Simatupang, mengonfirmasi bahwa konferensi pers mengenai tukin akan dilaksanakan sekitar tanggal 15 April 2025. "Nanti akan ada konferensi pers dari kementerian terkait dengan tukin pada minggu depan sekitar tanggal 15 April 2025," ujar Togar Rabu (9/4/2025).
Baca Juga:
Perpres mengenai besaran tukin pegawai Kemendikti Saintek sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025. Namun, hingga saat ini, dokumen tersebut belum tersedia di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Setneg.
"Dokumen yang beredar itu sepertinya adalah salinan Perpres, tetapi belum tertera di JDIH SetNeg," kata Togar.
Dalam salinan Perpres tersebut tercatat bahwa pencairan tukin pegawai di lingkungan Kemendikti Saintek, termasuk dosen, akan mencakup beberapa kategori, seperti dosen yang bekerja di kampus klaster satuan kerja (satker), Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerima remunerasi, serta dosen perbantuan LLDikti.
Untuk dosen dengan kelas atau level 17, besaran tukin yang diterima adalah Rp 33.240.000, sementara untuk kelas jabatan 1, besaran tukin adalah Rp 2.531.250.
Togar juga menambahkan bahwa pegawai di lingkungan Kemendikti Saintek yang menerima tukin wajib melaksanakan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang menerima tunjangan kinerja wajib dan terus melaksanakan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya, mengutip Pasal 10 dari salinan Perpres tersebut.
Lebih lanjut, ketentuan teknis mengenai pencairan tukin ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendikti). "Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi," bunyi Pasal 12 dalam salinan Perpres tersebut.*
(km)
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Waas, mengingatkan agar Dewan Hakim dan Dewan Pengawas Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke58 tingkat
PemerintahanMEDAN Seorang pelaku begal sadis bernama Riswandy (22) berhasil ditangkap aparat kepolisian saat hendak melarikan diri ke Kota Batam. Pelak
Hukum dan KriminalMEDAN Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret konten kreator TikTok dokterdetektif atau dikenal sebagai Dokter Detektif
Hukum dan KriminalOleh Raman KrisnaINDEKS Persepsi Korupsi IPK Indonesia tahun 2024 memang mengalami peningkatan tipis dari skor 34 menjadi 37 dari 100. N
OpiniDELI SERDANG Puluhan warga Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, mendatangi kantor DPRD Deli Serdang pada Rabu (16/4/2025) untuk meny
PolitikBATU BARA Dalam rangka membantu tatanan perekonomian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wakil Bupati Batu Bara Bapak Syafrizal, SE,
PemerintahanSINGKAWANG Pengadilan Negeri (PN) Kota Singkawang menjatuhkan vonis 1,6 tahun penjara kepada pelaku pengemplang pajak, LA, setelah terbukti
Hukum dan KriminalJAKARTA Ira Mesra Destiawati, salah satu mitra Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, mengungkapkan pengalamannya y
Hukum dan KriminalTANGGERANG Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengembalikan berkas perkara dugaan pemalsuan surat terkait lahan pagar laut di Tangerang kepad
NasionalBATAM Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) memusnahkan barang bukti narkoba berupa 96,2 kilogram sabu dan 3.970 butir ekstasi ha
Hukum dan Kriminal