JAKARTA -Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengumumkan alokasi 1.000 rumah subsidi untuk wartawan di Indonesia.
Langkah ini mendapatkan apresiasi dari Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, yang menilai bahwa program ini sangat dibutuhkan, mengingat banyak wartawan yang belum memiliki rumah pribadi.
Hendry menyebutkan, dari sekitar 100 ribu wartawan di Indonesia, lebih dari 50 persen di antaranya belum memiliki rumah.
"Saya kira lebih dari 50 persen wartawan belum punya rumah sendiri," ujarnya saat bertemu dengan Menteri Maruarar Sirait, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafidz, Kepala BPS Amalia A. Widyasanti, pimpinan Tapera, dan Direktur BTN di Kantor Kementerian PKP, Wisma Mandiri, Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Dalam pertemuan tersebut, sebuah nota kesepahaman (MoU) ditandatangani antara Kementerian PKP, Komdigi, dan BPS yang menyetujui program pemberian rumah subsidi bagi wartawan.
Rumah subsidi ini ditujukan bagi wartawan yang berpenghasilan di bawah Rp8 juta, atau Rp13 juta bagi yang sudah menikah di wilayah Jabodetabek, serta belum memiliki rumah pribadi.
Program ini menawarkan berbagai keunggulan, antara lain bebas dari PPN, BPTB, dan PGB.
Uang muka hanya 1 persen, dengan harga maksimal rumah sebesar Rp185 juta untuk wilayah Jabodetabek dan Rp165 juta untuk wilayah luar Jabodetabek.
Skema cicilan bisa dilakukan hingga 20 tahun, dengan bunga tetap 5 persen dan angsuran berkisar antara Rp950 ribu hingga Rp1,2 juta per bulan.
Menteri Maruarar Sirait menegaskan bahwa program ini tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik atau mengurangi integritas wartawan.
"Wartawan tetap harus memberitakan kebenaran dan menjalankan fungsi kontrol sosial," tegasnya.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafidz berharap kuota rumah subsidi ini bisa ditambah, mengingat banyaknya kebutuhan rumah bagi wartawan di seluruh Indonesia.
"Kebutuhan rumah untuk wartawan jelas lebih dari 1.000 unit," ujar Meutya.
Maruarar juga memberi target agar 100 rumah pertama dapat diserahkan pada 6 Mei 2025 mendatang.
"Pesan Presiden Prabowo jelas: kerja cepat. Jadi BTN, Tapera, Komdigi, dan BPS harus segera bergerak," tambahnya.
Badan Pusat Statistik (BPS) akan memastikan bahwa penerima rumah subsidi ini terdata dengan jelas, sesuai dengan nama dan alamat.
Bagi wartawan, penerima bantuan harus memiliki sertifikat kompetensi.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media, Fifi Alyeda Yahya, menyatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Dewan Pers untuk menyiapkan data wartawan yang berhak menerima rumah subsidi.
Program ini sebelumnya telah diberikan kepada tenaga kesehatan, nelayan, dan guru, serta dalam waktu dekat akan diperluas untuk tenaga kerja migran.*