Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA -Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 mengenai Penertiban Kawasan Hutan, yang mulai berlaku sejak 21 Januari 2025. Peraturan ini bertujuan untuk melakukan tata kelola yang lebih baik terhadap lahan dan kegiatan pertambangan, perkebunan, serta kegiatan lain yang berpotensi mengancam penguasaan negara atas kawasan hutan dan penerimaan negara.
Dalam peraturan ini, ditekankan bahwa penguasaan kembali kawasan hutan menjadi prioritas utama bagi Pemerintah Pusat. Hal ini juga sejalan dengan upaya untuk menyelamatkan kawasan hutan dan memastikan penguasaan negara atas sumber daya alam tersebut.
Pasal 1 dalam Perpres ini menegaskan bahwa penguasaan kembali kawasan hutan adalah tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, yang dalam hal ini diwakili oleh Presiden Republik Indonesia, dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri terkait.
Baca Juga:
“Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” bunyi Pasal 1 tentang ketentuan umum.
Perpres ini juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pihak-pihak yang melakukan kegiatan ilegal di dalam kawasan hutan. Pasal 3 menyebutkan langkah-langkah yang harus diambil terhadap pelanggaran di kawasan hutan, termasuk penerbitan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset yang ada di kawasan hutan.
Baca Juga:
Sementara itu, Pasal 4 menjelaskan bahwa penertiban akan dilakukan terhadap setiap individu atau pihak yang melakukan kegiatan pertambangan, perkebunan, atau kegiatan lain yang berada di luar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu, khususnya di kawasan hutan konservasi dan hutan lindung.
Dengan diterbitkannya Perpres ini, Pemerintah berharap dapat meningkatkan pengelolaan kawasan hutan yang lebih tertib dan berkelanjutan, serta menjaga keberlanjutan sumber daya alam untuk kepentingan negara.(KPRN)
(N/014)
beritaTerkait
komentar