
HUT Provinsi Sumut, Bobby Nasution Pimpin Ziarah ke Makam Pahlawan
MEDAN Direktur Rumah Sakit Jiwa RSJ Prof dr Muhammad Ildrem, drg Ismail Lubis, Selasa, 15/4/2025, mengikuti ziarah ke Taman Makam Pahl
PeristiwaTAPSEL -Pengangkatan Tenaga Harian Lepas (THL) di Kabupaten Tapanuli Selatan, khususnya di Dinas Kesehatan, terus menjadi sorotan publik.
Pengangkatan THL pasca diterbitkannya UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Hal ini mengarah pada potensi kerugian keuangan daerah, karena gaji yang dibayarkan dapat dianggap tidak sah.
Baca Juga:
Berdasarkan data yang diperoleh, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan mengangkat sebanyak 596 Tenaga Harian Lepas yang tersebar di berbagai OPD dan kecamatan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 279 THL bekerja di Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Selatan.
Mereka ditempatkan di beberapa rumah sakit dan puskesmas di wilayah tersebut, di antaranya 9 orang di Rumah Sakit Umum Sipirok, 66 orang di Rumah Sakit Umum Pintu Padang, serta sejumlah lainnya di berbagai Puskesmas dan Dinas Kesehatan.
Peneliti LSM Trisakti, Efendi, mengungkapkan bahwa pengangkatan tenaga medis baru ini sebagian besar ditempatkan di Rumah Sakit Umum Pintu Padang dan Puskesmas besar di Tapanuli Selatan.
Hal ini dinilai aneh karena rumah sakit dan puskesmas tersebut bukanlah BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), sebuah status yang seharusnya memerlukan dasar hukum yang jelas.
Efendi menambahkan bahwa belum ada peraturan daerah (Perda) tentang BLUD, yang mengindikasikan bahwa RSUD dan Puskesmas di Tapanuli Selatan belum dapat menjadi rujukan pasien.
Lebih lanjut, Efendi menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, pengangkatan tenaga honorer sudah dilarang, sebagaimana tercantum dalam Pasal 96. Selain itu, dalam UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 66 menyebutkan bahwa status pegawai non-ASN, atau sebutan lainnya, harus segera diselesaikan penataannya paling lambat pada Desember 2024.
"Pertanyaannya adalah, apa urgensinya Dinas Kesehatan Tapanuli Selatan merekrut tenaga honorer atau tenaga harian lepas ini? Padahal sudah ada dua aturan yang jelas melarangnya.
Akibatnya, masyarakat menjadi korban dari kebijakan pejabat pemerintah daerah," ujar Efendi.
Seperti diberitakan sebelumnya, LSM Trisakti juga menemukan dugaan adanya permintaan uang pelicin antara Rp 30.000.000 hingga Rp 40.000.000 dalam proses pengangkatan THL.
MEDAN Direktur Rumah Sakit Jiwa RSJ Prof dr Muhammad Ildrem, drg Ismail Lubis, Selasa, 15/4/2025, mengikuti ziarah ke Taman Makam Pahl
PeristiwaMEDAN Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI, Romo HR Muhammad Syafii, menyebut insiden gagalnya keberangkatan 35 jamaah umrah asal Kabupaten P
NasionalBOGAK Pemerintah Desa Bogak kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan warganya. Berte
PemerintahanPEKANBARU Publik dihebohkan dengan beredarnya video sekelompok orang diduga tahanan dan narapidana yang tengah berpesta miras dan narkoba d
Hukum dan KriminalPADANGSIDIMPUAN Pemerintah Kota Padangsidimpuan bersama Dewan Pendidikan Kota Padangsidimpuan menyatakan komitmennya untuk merealisasikan l
PemerintahanBATAM Sebuah video memperlihatkan aksi seorang anak lakilaki menantang duel ayah kandungnya viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi d
Hukum dan KriminalPADANGSIDIMPUAN Pemerintah Kota Padangsidimpuan menyatakan komitmennya untuk mendukung peningkatan literasi ekonomi syariah dan digitalisas
PemerintahanGARUT Polisi bergerak cepat untuk mengusut kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang dokter spesialis kandungan di
Hukum dan KriminalJAKARTA Taipan sekaligus pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, kembali duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (T
Hukum dan KriminalSOLO Ketua Umum DPP Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB), Jaya Hercules Rosario de Marshal, mengejutkan publik dengan kedatangannya di k
Politik