bitvonline.com-Mogok kerja sering menjadi salah satu cara yang dipilih oleh pekerja untuk menuntut hak-hak mereka atau sebagai respons atas kegagalan perundingan dengan perusahaan.
Namun, meskipun mogok kerja merupakan hak dasar bagi pekerja, ada aturan hukum yang mengatur pelaksanaannya, dan mogok yang dilakukan secara tidak sah dapat menimbulkan sanksi hukum, terutama jika melibatkan tindakan provokasi atau penghasutan.
Apa Itu Mogok Kerja? Mogok kerja adalah hak pekerja untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan sebagai bentuk protes terhadap perusahaan.
Berdasarkan Pasal 137 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mogok kerja yang sah harus dilakukan dengan syarat tertentu, seperti pemberitahuan minimal tujuh hari sebelum pelaksanaan kepada pengusaha dan instansi terkait.
Namun, jika mogok kerja dilakukan tanpa memenuhi ketentuan tersebut, maka mogok kerja tersebut dianggap tidak sah dan dapat berisiko bagi para pekerja yang terlibat, termasuk potensi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menghasut Orang Lain untuk Mogok Kerja, Bisa Dipidana? Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah menghasut orang lain untuk ikut mogok kerja bisa dikenakan sanksi pidana.
Jawabannya adalah bisa, terutama jika aksi mogok tersebut dilakukan secara tidak sah.
Menghasut atau membujuk orang lain untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum, termasuk mogok kerja yang tidak sah, bisa dikenakan sanksi pidana.
Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa seseorang yang menghasut orang lain untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda.
Dalam konteks mogok kerja, provokasi yang menyebabkan aksi mogok tidak sah dapat digolongkan sebagai pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.
Sanksi Hukum Bagi Pekerja yang Terlibat dalam Mogok Kerja Tidak Sah Jika mogok kerja tidak sah, perusahaan berhak mengambil tindakan hukum terhadap para pekerja yang terlibat. Berdasarkan Pasal 143 dan Pasal 144 UU Ketenagakerjaan, mogok kerja yang sah tidak boleh dihalangi oleh pengusaha atau pihak lain, namun jika mogok tersebut tidak sah, perusahaan berhak untuk melarang aksi mogok tersebut di lokasi produksi.
Selain itu, Pasal 186 UU Ketenagakerjaan mengancam hukuman pidana terhadap pelanggaran hak mogok kerja dengan pidana kurungan antara satu bulan hingga empat tahun, dan denda antara Rp10 juta hingga Rp400 juta.
Pentingnya Pemahaman Terhadap Hak dan Kewajiban Pekerja Sebagai pekerja, penting untuk memahami hak dan kewajiban dalam melakukan aksi mogok kerja.
Mogok kerja yang sah harus dilakukan secara tertib, damai, dan memenuhi syarat-syarat hukum yang berlaku.
Jika terjadi aksi mogok kerja yang tidak sah, baik karena tidak ada izin atau karena penghasutan, baik pekerja maupun pihak yang menghasut bisa dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.*